Nasdem Minta Proyek BTS Kominfo Dihentikan Sementara

Norge Nyheter Nyheter

Nasdem Minta Proyek BTS Kominfo Dihentikan Sementara
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 59%

Ahmad Ali mengatakan jika proyek ini dilanjutkan justru bisa mengaburkan dugaan tindak pidana korupsi yang ada dan hasilnya tidak bakal maksimal.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023. - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali meminta agar pembangunan menara stasiun pemancar atau Bakti Kominfo dihentikan sementara. Pasalnya, kata Ali, saat ini proyek BTS tersebut sedang bermasalah karena adanya dugaan korupsi yang menyeret Mantan Menkominfo

"Saya justru jadi bingung di tengah proses penyidikan yang katanya proyek ini dimanipulasi sebegitu besarnya, kemudian proyek ini terus dilanjutkan, pertanyaannya siapa yang akan melaksanakan? Apa tidak sebaiknya dituntaskan dulu penyidikannya," ujar Ahmad Ali saat dihubungiAli mengaku bahwa BTS merupakan proyek strategis nasional dengan tujuan yang sangat baik untuk masyarakat khususnya masyarakat di daerah terpencil, terdepan dan terluar .

Ali bahkan menilai jika proyek BTS tetap dilaksanakan justru akan dianggap bahwa proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun itu, tidak bermasalah. Padahal, kata dia, berdasarkan hasil analisis BPKP, proyek ini sudah salah dari awal. "Karena kalau kita ikuti penetapan BPKP, proyek ini sudah salah dari awal, kajian hukumnya, kalau itu betul, kenapa ini diteruskan. Kalau itu dianggap kajian hukumnya, perencanaannya salah,

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

NasDem Tantang Kejagung: Blokir 3 Perusahaan Terima Duit Proyek BTS, Keburu Kabur | merdeka.comNasDem Tantang Kejagung: Blokir 3 Perusahaan Terima Duit Proyek BTS, Keburu Kabur | merdeka.comWakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun.
Les mer »

Nasdem Dorong Johnny Plate Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BTSNasdem Dorong Johnny Plate Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi BTSWaketum Nasdem Ahmad Ali mendorong Sekjen non aktif Partai Nasdem Johnny G Plate menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo
Les mer »

'Bancakan Kasus Korupsi Proyek Tower BTS Rp8 Triliun Johnny G Plate - OPINI BUDIMAN'Bancakan Kasus Korupsi Proyek Tower BTS Rp8 Triliun Johnny G Plate - OPINI BUDIMAN'Bancakan’ di Kasus Korupsi Proyek Tower BTS Rp8 Triliun Johnny G Plate - OPINI BUDIMAN
Les mer »

NasDem Desak Kejaksaan Agung Blokir Rekening Perusahaan yang Terlibat Kasus BTSNasDem Desak Kejaksaan Agung Blokir Rekening Perusahaan yang Terlibat Kasus BTSPARTAI NasDem mendesak Kejaksaan Agung untuk memblokir rekening perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS Bakti Kominfo.
Les mer »

Anak Buah Sri Mulyani Bicara Nasib Proyek BTS yang DikorupsiAnak Buah Sri Mulyani Bicara Nasib Proyek BTS yang DikorupsiDirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata bicara soal nasib proyek pembangunan BTS yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Les mer »

NasDem Desak Kejaksaan Blokir 3 Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi BTS 4G KominfoNasDem Desak Kejaksaan Blokir 3 Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi BTS 4G KominfoWakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mendukung langkah Kejaksaan Agung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebesar Rp8,2 triliun.
Les mer »



Render Time: 2025-03-11 02:20:29