OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah di sektor jasa keuangan (SJK).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa . ANTARA/Indra Arief Pribadi.
Dengan penerbitan aturan ini, OJK sekaligus mencabut POJK Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2019. POJK APU PPT dan PPPSPM di SJK merupakan bukti komitmen OJK dalam mendukung tujuan Indonesia menjadi anggota penuh FATF, dimana sektor jasa keuangan diukur secara signifikan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kementerian PPPA komit percepat pembentukan peraturan turunan UU TPKS - ANTARA NewsANTARA -Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan kembali komitmen percepatan pembentukan peraturan turunan dari Undang-undang ...
Les mer »
Peraturan Pelaksana UU TPKS Ditargetkan Rampung Bulan Ini |Republika OnlinePerlu ketelitian agar peraturan pelaksana tidak terjadi saling tumpang tindih.
Les mer »
Peraturan Baru Premier League, Tak Boleh Beli Klub dengan Uang Pinjaman PenuhPremier League menggelar rapat umum tahunan, kemarin. Dalam rapat tersebut disepakati beberapa hal, salah satunya peraturan mengenai pembelian saham klub.
Les mer »
OJK: Permasalahan Kresna Life Semakin BerlarutOJK menyatakan, terjadi kesalahan pengelolaan perusahaan di dalam Kresna Life.
Les mer »
OJK Tuntaskan 101 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Apa Saja?OJK memiliki kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Les mer »
OJK Geram Pemegang Saham Kresna Life Nggak Mau Tambah ModalOJK geram dengan pemegang saham Asuransi Jiwa Kresna yang tak mau memenuhi upaya penyehatan.
Les mer »