Asuransi Aspan yang dimiliki oleh Jaya Kapital, Dapen Pelni, dan Yayasan Kesehatan Pelni dilarang menyelenggarakan penjualan produk asuransi akibat sanksi PKU.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan penyebab pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada perusahaan asuransi umum PT Asuransi Purna Artanugraha . Sanksi tersebut telah dijatuhkan sejak 16 Juni 2023 lalu.
“Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, PT Asuransi Purna Artanugraha dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 16 Juni 2023 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha,” jelas Muchlasin dalam pengumumannya.
Merujuk laporan keuangan Asuransi Aspan, tingkat kesehatan keuangan perusahaan berupa RBC hanya mencapai -155,19 persen pada kuartal I/2023. Rasio tersebut berada di bawah ketentuan regulator sebesar 120 persen.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
OJK Rencana Bikin Pembagian Kelas Asuransi, Begini Kata Pakar dan PelakuPakar dan pelaku industri asuransi menanggapi rencana OJK untuk membagi asuransi menjadi kelompok berdasarkan modal.
Les mer »
Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) Bagikan Dividen Rp100 Miliar, Simak JadwalnyaAsuransi Multi Artha Guna (AMAG) memutuskan untuk membagi dividen senilai Rp100 miliar.
Les mer »
LPS Buka-Bukaan Soal Lembaga Penjamin Polis AsuransiLembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (PPP)
Les mer »
Banyak Kecelakaan di Pantai Pangandaran, Berikut Syarat Klaim Asuransi bagi KorbanBerkaca dari banyaknya kecelakaan di objek wisata, berikut syarat untuk mendapatkan klaim asuransi atau dokumen yang harus dilengkapi.
Les mer »
LPS Ungkap RBC Perusahaan Asuransi Bakal Jadi Syarat Penjaminan PolisTingkat risk-based capital (RBC) perusahaan asuransi akan menjadi syarat peserta penjaminan polis LPS.
Les mer »
LPS Bakal Tambah Dewan Komisioner Baru untuk Urus AsuransiLembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menambah Dewan Komisioner (DK) khusus Program Penjaminan Polis (PPP) Asuransi.
Les mer »