OJK yakin Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor (DHE) mendongkrak likuiditas valuta asing (valas) perbankan.
- Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meyakini Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor mendongkrak likuiditas valuta asing perbankan. Aturan tersebut telah berlaku selama lebih dari sebulan atau per tanggal 1 Agustus 2023.Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae kebijakan DHE akan merepatriasi atau membawa pulang sebagian DHE ke perbankan domestik.
"Serta apabila DHE tersebut dikonversi ke rupiah berdampak positif dalam memperkuat dan mendorong pendalaman pasar keuangan," ujar Dian menjawab pertanyaan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Agustus 2023, dikutip Senin . Dian menjelaskan tingginya pertumbuhan DPK valas karena didukung oleh adanya peningkatan porsi kepemilikan asing pada pasar surat berharga negara dan saham dalam setahun ini.