Pakar Kritik Keras Draf RUU Kesehatan, Tolong Pemerintah dan DPR Hati-Hati! RUUKesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritisi draf RUU Kesehatan yang ketentuannya secara terang-terangan bertentangan dengan politik hukum konstitusi dan sistem kelembagaan negara.
Jimmy meminta pemerintah dan DPR harus hati-hati dan cermat dalam mengatur substansi materi RUU Kesehatan ini. Seperti diketahui, pembentukan RUU Kesehatan sudah masuk pada tahap pembahasan. Dalam proses menyusun Daftar Isian Masukan , Kementerian Kesehatan menggelar Forum Konsultasi Publik/Public Hearing RUU Kesehatan secara luring dan daring pada .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pakar Hukum: Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan Harus Dibahas MendalamSalah satu pasal yang menjadi sorotan seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Les mer »
BPJS Watch Soroti Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanAnggota BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan
Les mer »
Iuran BPJS Bakal Naik Akibat RUU Kesehatan, Serikat Buruh: Persulit Akses KesehatanNada kontra dari sejumlah pihak terus bergulir terhadap RUU Kesehatan atau Omnibus Law Kesehatan, yang saat ini tengah digodok oleh pihak pemerintah dan DPR RI.
Les mer »
Menkes Budi Pastikan RUU Kesehatan yang Diubah demi Tingkatkan Layanan KesehatanPasal-pasal yang diubah dalam RUU Kesehatan dipastikan demi meningkatkan layanan kesehatan.
Les mer »
Ini Kata BPJS Watch Terkait Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanTimboel Siregar merespon pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengenai isu bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan.
Les mer »
Pakar Hukum: Penundaan RUU PPRT untuk Jaring Masukan Lebih BanyakMenurut Ratna, perlindungan hukum dalam RUU PPRT tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi PRT, namun juga bagi pemberi kerja dan penyalur.
Les mer »