Said Salahuddin dari Partai Buruh mengatakan salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.
jpnn.com, JAKARTA - Salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.
Menurut Said, permintaan KPU dan KPU Daerah kepada partai politik agar menyertakan bukti surat pemberhentian terhadap calon anggota legislatif atau caleg yang berprofesi sebagai pengurus RT/RW menyimpang dari aturan konstitusi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum . “Norma di atas haruslah dibaca secara teliti dan komprehensif. Subjek hukum yang diwajibkan mundur menurut aturan itu adalah caleg yang berprofesi sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan. Pertanyaannya, apakah RT/RW termasuk dalam profesi tersebut?” tanya Said.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Alasan Cak Imin Harus Waspada ke PSI Usai Kaesang Jadi Ketua UmumCak Imin mengatakan tidak hanya PKB yang harus waspada, tapi partai-partai lain.
Les mer »
VIDEO: Berkas Rampung, Anies-Imin Siap Daftar ke KPUBakal Calon Presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyebut akan mendaftarkan diri di hari pertama pendaftaran capres cawapres di KPU.
Les mer »
Rapat Pemenangan Ganjar Pranowo Dihadiri Partai PengusungBakal calon presiden yang didukung Partai Perindo Ganjar Pranowo bersama partai pengusung menggelar rapat pemenangan nasional di gedung High End MNC Tower Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat. - tvOne
Les mer »
Partai Bulan Bintang Ajukan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ini AlasannyaPartai Bulan Bintang (PBB) mengajukan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Les mer »