Polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
CILACAP, KOMPAS.TV - Siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah yang menjadi korban perundungan temannya kini dirujuk ke RSUD Margono Purwokerto untuk dirawat intensif.Namun karena mengeluh sesak napas, Polresta Cilacap merujuk korban ke RSUD Margono Sukarjo di Purwokerto untuk dirawat lebih intensif.
Dari hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi, polisi tetapkan dua siswa pelaku perundungan sebagai tersangka.Polisi menerapkan pasal berlapis, pasal 80 UU sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.Tersangka dititipkan di Rumah Penampungan Trauma Center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Polisi Tangkap Siswa SMP Pelaku Perundungan Sesama Siswa di CilacapPolresta Cilacap, Jawa Tengah menangkap siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan (bullying), Rabu (27/9/2023) yang video nya viral di media sosial.
Les mer »
Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Nyaris Diamuk WargaAksi perundungan oleh salah satu siswa SMP yang masih mengenakan seragam sekolah ini, tersebar luas di media sosial.
Les mer »
Berhasil Memancing Kemarahan Publik, Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Ternyata Bermasalah Sejak DuluTerungkap, pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap ternyata bermasalah sejak dulu , pindah sekolah hingga mencuri.
Les mer »
Saat Ditangkap, Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Pakai Peci dan Sarung Layaknya SantriDitangkap saat berada dirumahnya, pelaku perundung siswa SMP di Cilacap keluar rumah dengan menggunakan peci dan sarung.
Les mer »
Deretan Fakta Perundungan Siswa SMP di Cilacap hingga Proses Penangkapan PelakuPolisi membeberkan sejumlah fakta berkaitan dengan kasus dugaan perundungan atau bullying yang menimpa seorang siswa SMP di Cilacap, Jawa Tengah.
Les mer »