Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya mengajukan permohonan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Fajri alias Aji alias Utuh, terdakwa dalam kasus pembunuhan pasangan suami istri di Jalan Cempaka Kelurahan Langkai.
Keterangan terkait pengajuan permohonan banding tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud saat menggelar pertemuan dengan wartawan, Selasa .Menurut Andi, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim PN Palangka Raya kepada Fajri dianggapnya belum memenuhi rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Andi mengatakan, pembunuhan yang dilakukan oleh Fajri terhadap pasangan suami istri, Ahmad Yendi dan Fatnawati adalah perbuatan yang sangat sadis. Selain itu disebutkan, banyak pertimbangan terkait hal yang memberatkan bagi terdakwa dalam kasus tersebut dibandingkan hal yang meringankan .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Perceraian Ari Wibowo, Perjanjian Pranikah Bikin Rugi Istri?Perjanjian pranikah justru melindungi hak dan kewajiban pasutri
Les mer »
Aktivias HAM Rusia Dipenjara 25 Tahun Usai Kritik Invasi ke Ukraina, Negara Barat dan PBB MengecamAktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Rusia, dihukum penjara 25 tahun karena kritik invasi Rusia ke Ukraina.
Les mer »
Aktivis HAM Rusia Dipenjara 25 Tahun Usai Kritik Invasi ke Ukraina, Negara Barat dan PBB MengecamAktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Rusia, dihukum penjara 25 tahun karena kritik invasi Rusia ke Ukraina.
Les mer »
Pengadilan Rusia Memvonis Seorang Jurnalis 25 Tahun Penjara |Republika OnlineJurnalis tersebut dihukum atas tuduhan pengkhianatan, menyebakan informasi palsu.
Les mer »
Imigrasi Larang 2 Bule Rusia Ini Masuk Bali Seumur Hidup, Pelanggarannya Berat!Imigrasi Ngurah Rai melarang 2 bule Rusia Alexandre Covich, 41, dan Roman Kakimianov, 27, masuk Bali seumur hidup, pelanggarannya berat!
Les mer »
OJK Sulawesi Tengah Bantah Janjikan Kembalikan Mobil Pasutri di Morut yang Ditarik Debt CollectorOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah membantah menjanjikan mengeluarkan mobil milik pasangan suami istri yang ditarik debt collector di Palu, Sulteng.
Les mer »