Pemerintah melarang TikTok sebagai media sosial untuk bertransaksi jualan. Warganet pun menanggapi dengan komentar beragam, salah satunya tak masalah TikTok Shop dilarang karena masih ada e-commerce lainnya.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Aturan ini membahas tentang perdagangan elektronik.
"Isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya. Presiden Joko Widodo mengomentari soal isu TikTok Shop yang dinilai mematikan usaha masyarakat. Dalam komentarnya, Jokowi menyebut seharusnya TikTok berfungsi sebagai media sosial bukan ekonomi media.
Menanggapi aturan bahwa TikTok Shop dilarang untuk transaksi, reaksi warganet pun terbelah. Ada yang menganggap pelarangan TikTok Shop sebagai platform transaksi tak akan serta merta membuat toko-toko di Tanah Abang jadi ramai kembali. Ada juga yang skeptis akankah pelarangan TikTok Shop sebagai platform berjualan ini akan membuat banyak konsumen kembali belanja secara offline.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pemerintah Larang TikTok Shop Buat Transaksi, Warganet: Masih Ada Shopee, Tokped dan BukalapakPemerintah melarang TikTok sebagai media sosial untuk bertransaksi jualan. Warganet pun menanggapi dengan komentar beragam, salah satunya tak masalah TikTok Shop dilarang karena masih ada e-commerce lainnya.
Les mer »
Pemerintah Larang TikTok Shop Buat Transaksi, Warganet: Masih Ada Tokopedia, Bukalapak dan LazadaPemerintah melarang TikTok sebagai media sosial untuk bertransaksi jualan. Warganet pun menanggapi dengan komentar beragam, salah satunya tak masalah TikTok Shop dilarang karena masih ada e-commerce lainnya.
Les mer »
Tanggapan TikTok usai Dilarang Berjualan: Penjual Lokal Meminta KejelasanTikTok Indonesia menanggapi kebijakan pemerintah RI yang melarang social commerce seperti TikTok Shop, beroperasi.
Les mer »
Pemerintah Larang TikTok Shop untuk Jualan dan Transaksi, Hanya Boleh PromosiMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 terkait dengan perdagangan elektronik, akan diteken pada Senin (25/9/2023) sore.
Les mer »
Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop Sudah Tepat, Lindungi UMKM dari Serbuan Barang ImporEkonom sekaligus Direktur Celios, Bhima Yudhistira menyambut baik keputusan pemerintah untuk melarang TikTok Shop dilarang di Indonesia.
Les mer »
Asosiasi Masih Pelajari Keputusan Pemerintah soal TikTok Shop Dilarang di IndonesiaKetua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga menyatakan kalau pihaknya masih mempelajari pasal-pasal yang berkaitan dengan keputusan TikTok Shop dilarang.
Les mer »