Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto berharap kebijakan WFH untuk menekan polusi udara diikuti kementerian/lembaga maupun pihak swasta.
"Karena memang WFH-nya masih 50 persen dan hanya dilakukan oleh ASN DKI saja, belum menyentuh ASN Kementerian/Lembaga, memang kalau dilihat dan dirasakan, dampaknya juga masih kurang cepat, tidak signifikan," kata Asep di Jakarta Pusat, Rabu .Ia berharap kebijakan WFH itu diikuti kementerian/lembaga maupun pihak swasta. Pemprov DKI, kata dia, bahkan akan menambah persentase WFH menjadi 75 persen pada pelaksanaan KTT awal September 2023.
Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH untuk merespons tingkat polusi udara yang tinggi dan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023. "Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya," kata Sigit beberapa waktu lalu.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Bank DKI Kembali Salurkan Kartu Bantuan Sosial Pemprov DKITerdapat 245.749 penerima manfaat Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi Lansia , Penyandang Disabilitas, Anak Usia Dini dan Anak dan Remaja pada 2023 ini.
Les mer »
Sepekan ASN 50 Persen WFH, Kualitas Udara Jakarta Masih BurukSepekan penerapan 50 persen ASN WFH, kualitas udara di Jakarta masih belum membaik. Simak datanya.
Les mer »
DKI terbitkan SE imbauan agar perusahaan terapkan WFH selama KTT ASEANPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan surat edaran yang mengimbau perusahaan di Ibu Kota menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from ...
Les mer »
Pemprov DKI Wajibkan 14 Perusahaan Industri Pasang Scrubber untuk Tekan Polusi UdaraKepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya akan merampungkan pendataan industri mana saja yang diwajibkan untuk memasang scrubber.
Les mer »