Pemuda yang dianiaya pengendara motor karena bersenggolan saat berkendara sudah ditangkap, bisa kena Pasal 351 KUHP
di Cimahi, memukul orang sampai kejang, akhirnya sudah ditangkap Satreskrim Polres Cimahi, Kamis malam.
Namun, penganiaya malah memukul pemuda sampai terlihat kejang, seperti di video yang banyak diunggah di Instagram. Kurang dari 24 jam, pelaku kini sudah ditangkap dan diamankan.Wawa pelaku pemukulan pengendara di Jalan Raya Sangkuriang, Kota Cimahi, ditangkap polisi, Kamis ., Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan, berangkat dari adanya rekaman video yang viral tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi siapa korban dan siapa pelaku.
Setelah berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku, polisi kemudian menyergap dan menggiring pelaku ke Mapolres Cimahi untuk didalami apa motif pemukulan tersebut."Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui apa yang dilakukan terhadap korban. Dengan motif awalan adalah sempat senggolan motor. Setelah senggolan pelaku kemudian mendahului dan menghentikan korban," papar Aldi.yang dilakukan, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Soal bersenggolan di jalan, sebenarnya termasuk kecelakaan lalu lintas. Pihak yang terlibat bisa melapor ke kantor Polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Berkaca Kasus Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono, Arti Ujaran Kebencian yang Diatur Pasal-pasal KUHPPN Solo telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono akibat penyebaran berita bohong, ujaran kebencian. Apa artinya?
Les mer »
Pembunuh Pemilik Hotel Kebon Jeruk Ditangkap, Pengacara Korban: Keluarga Minta Dihukum MatiNovianus Martin, pengacara keluarga Naima S Bachmid (62) yang tewas dibunuh oleh dua ART berharap pelaku dihukum mati. Novianus menilai, kedua pelaku pantas dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Megapolitan Pembunuhan
Les mer »
Alumnus UGM Wakili Pemuda Indonesia di KTT Pemuda G7 TokyoAlumnus UGM Wakili Pemuda Indonesia di KTT Pemuda G7 Tokyo TempoTekno
Les mer »
Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 TahunPemukulan orang sudah masuk ranah KUHP penganiayaan, bisa dipenjara sampai tujuh tahun kalau korban meninggal dunia
Les mer »
Cara agar Tidak Terjerumus Lakukan Ujaran Kebencian yang Diatur KUHPUjaran kebencian bisa terjadi di masyarakat yang dapat dilakukan secara langsung dan melalui media. Bagaimana agar tidak melakukan ujaran kebencian?
Les mer »
Pasal Anti Bullying Nakes Tercantum dalam RUU KesehatanPASAL anti bullying atau anti perundungan diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah sebagai solusi terhadap masalah-masalah
Les mer »