Polisi menangkap Ruslan sesaat setelah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000,- untuk membeli cabai seharga...
MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang pria di Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi gara-gara membeli cabai menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000,-.
Polisi menangkap Ruslan sesaat setelah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100.000,- untuk membeli cabai seharga Rp 20.000,-, di kawasan Pasar Tangkahan Martubung.Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat uang palsu dari rekannya.Dari tangan tersangka polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000,- sebanyak tujuh lembar.Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 245 KUHP, tentang uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Anggota DPR Pelalawan Pamer Tumpukan Uang, Mengaku Iseng dan Bantah Uang Itu MiliknyaMelihat tumpukan uang, Nazaruddin terpikir membuat konten stiker WhatsApp dengan uang dan ia mengaku tidak tahu siapa pemilik uang itu.
Les mer »
Anggota DPR Pelalawan Pamer Tumpukan Uang, Mengaku Iseng dan Bantah Uang Itu Miliknya Halaman 2 - Kompas.comMelihat tumpukan uang, Nazaruddin terpikir membuat konten stiker WhatsApp dengan uang dan ia mengaku tidak tahu siapa pemilik uang itu. Halaman 2
Les mer »
Pedagang di Pasar Manis Ciamis Diminta tidak Jual Petasan |Republika OnlinePembuat, penyimpan, dan pengedar petasan bisa diancam hukuman berat.
Les mer »
Polres Agam Sumbar Tangkap 2 Pengedar SabuKepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika golongan satu jenis sabu di Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya.
Les mer »
2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya2 Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Polres Agam, Sebegini Barang Buktinya pengedarsabu-sabu
Les mer »