Pengemudi Avanza Tabrak Pemotor hingga Tewas di Cakung Ditahan, Terancam 12 Tahun Bui
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kanit Gakkum Satwil Lantas Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat .
Darwis mengatakan, penetapan OS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. Hukuman tersebut disematkan kepada OS, akibat tindakannya yang menabrak Moses Bagus Prakoso. Sebelum peristiwa itu terjadi, Moses dituding merusak spion mobil pelaku sehingga membuatnya kesal.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Viral Video Mobil Polisi di Makassar Tabrak Pemotor, Ini Penjelasan Polrestabes | merdeka.comSebuah video mobil Patroli Pengawalan Satuan Lalu Lintas menabrak pengendara motor di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, viral di media sosial. Dua polisi yang ada di dalam mobil patwal tersebut kini diperiksa untuk klarifikasi terkait kejadian tersebut.
Les mer »
Cekcok di Jalan, Pengemudi Mobil Lindas Pemotor di CakungKecelakaan yang melibatkan pesepeda motor berinisial MBP (34) dan pengemudi mobil berinisial OD (26) di jalan menuju Gerbang Tol Bekasi Raya wilayah Cakung, Jakarta Timur, ternyata berawal dari cekcok kedua pihak. Metro AdadiKompas Kompas58
Les mer »
Polisi Usut Unsur Kesengajaan Tetangga Tabrak Pemotor hingga Tewas di CakungMoses Bagus Prakoso tewas ditabrak tetangganya sendiri di Cakung, Jaktim. Polisi mendalami unsur kesengajaan di kasus kecelakaan maut tersebut.
Les mer »
Pelaku Tabrak Lari Pemotor hingga Tewas di Cakung Masih Diperiksa PolisiMoses ditabrak hingga tewas oleh tetangganya sendiri, di Cakung, Jaktim. Saat ini pelaku tabrak lari di Cakung masih diperiksa polisi.
Les mer »