Ternyata ini alasan pengusaha asal bali didenda Rp2 miliar gara-gara tak lapor SPT masa PPN.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun dan denda Rp2,18 miliar kepada pengusaha berinisial KT akibat tidak menyampaikan SPT Tahunan masa Pajak Pertambahan Nilai .
“Sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 62/Pid.Sus/2023/PN Dps dinyatakan terdakwa KT terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Nurbaeti Munawaroh Kepala Kanwil DJP Bali, dikutip Rabu . Selain itu, selama proses penyidikan, KT juga diberikan hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sebagaimana Pasal 44B ayat Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan . Akan tetapi, hak tersebut tidak digunakan
Nurbaeti menyatakan bahwa proses penegakan hukum tersebut diharapkan mampu menimbulkan efek gentar atau deterrent effect terhadap wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Tak Lapor SPT, Pengusaha Ini Dipenjara & Didenda Rp2 MPengusaha asal Bali dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun karena tidak melaporkan SPT.
Les mer »
Jumlah SPT 12,5 Juta, Sri Mulyani: Alhamdulillah Masyarakat Masih Bayar PajakMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap realisasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mencapai 12.576.873.
Les mer »
Kasus Rafael Tak Bikin Warga DKI Ogah Lapor SPT & Bayar PajakTingkat kepatuhan warga DKI Jakarta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tak surut meski gegernya kasus RAT.
Les mer »
5 HP Android Rp2 Jutaan Buat Pamer di Kampung saat LebaranHP Android kini memiliki banyak variasi tipe dan harga. Banyak dari hp android yang memiliki harga dimulai dari Rp1 jutaan hingga Rp2 jutaan dan memiliki spesifikasi...
Les mer »
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak per Kuartal I 2023 Rp 432,25 Triliun |Republika OnlineRealisasi penerimaan PPN dan PPnBM tumbuh 42,37 persen.
Les mer »
Nilai Pasar Top 25 Bintang Piala Dunia 2022: Kylian Mbappe Tembus Rp2,98 TriliunNilai pasar Top 25 bintang Piala Dunia 2022 yang melonjak, Kylian Mbappe menembus €180 juta atau sekitar Rp2,98 triliun. Nilai pasar Top 25 bintang Piala Dunia...
Les mer »