Pengesahan UU ASN 2023 terbaru memberikan jaminan kepada PPPK untuk mendapatkan hak pensiun seperti halnya PNS.
) dan Pegawai Negeri Sipil . Kedua jenis aparat pemerintah ini sama-sama akan memperoleh uang pensiun. Namun, beda uang pensiun PPPK dan PNS dijelaskan lebih lanjut dalam UU ASN.
Lebih lanjut, UU ASN 2023 menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan antara PNS dan PPPK. Dengan kata lain, bahwa PPPK maupun PNS sama-sama diberi jaminan kesejahteraan sebagai seorang abdi negara. Itu artinya, PPPK juga akan memberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua seperti halnya yang didapat oleh PNS.
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat yang mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan pada program jaminan sosial nasional. Menurut UU ASN 2023, yang dimaksud dengan"berhenti bekerja", yaitu pegawai yang sudah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya berakhir, meninggal dunia, ataupun mengalami uzur , atau berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Jokowi Teken UU ASN, PPPK Resmi Dapat Uang Pensiun Seperti PNSPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberi nomor 20 tahun 2023.
Les mer »
UU ASN Diteken Jokowi, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNSSalah satu poin di dalam UU ASN tersebut yakni soal kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Les mer »
UU ASN Baru Diteken Jokowi, PPPK Kini Berhak Uang Pensiun Seperti PNSPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini berhak mendapatkan jaminan uang pensiun. Hak ini, sebelumnya hanya bisa dinikmati PNS.
Les mer »
UU ASN Larang Pegawai Non ASN Isi Jabatan ASN, Sanksi MenantiPejabat pembina kepegawaian di instansi pemerintah kini dilarang untuk mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mengisi jabatan ASN.
Les mer »
Honorer K2 Dukung Pusat Ambil Alih Pengusulan Formasi PNS & PPPK, Ingat Tenaga Teknis ya!JPNN.com : Honorer K2 mendukung pusat ambil alih pengusulan formasi PNS & PPPK, ingat tenaga teknis!
Les mer »
UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong KambingJPNN.com : Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU 20 Tahun 2023 pdf, sudah diundangkan, para PPPK silakan potong kambing.
Les mer »