PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI belum mencabut kebijakan vaksin dan pemakaian masker sebagai syarat naik kereta api
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Covid-19 tidak lagi mewajibkan vaksinasi dan pemakaian masker sebagai syarat perjalanan domestik dan dalam negeri dalam Surat Edaran Satgas Nomor 1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Selain itu, Satgas Covid-19 juga tidak lagi mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalananan. Melalui surat edaran teranyar, vaksinasi Covid-19 hanya sebatas anjuran dan bukan lagi kewajiban. Terkait hal tersebut, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia atau KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu regulasi turunan dari Surat Edaran Satgas Covid dari Menteri Perhubungan. Joni mengatakan, SE Menteri Perhubungan selalu menjadi acuan KAI dalam teknis peraturan persyaratan perjalanan di sektor perkeretaapian.
Joni melanjutkan, setelah Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang perubahan persyaratan naik kereta api sudah terbit, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Joni mengatakan, pihaknya juga akan segera menyosialisasikan persyaratan terbaru kepada masyarakat setelah surat edaran dari Menhub dikeluarkan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Terhitung 10 Juni 2023, KAI Divre I SU Berlakukan Pemesanan Tiket KA Bisa H-45 dan Mulai 1 Juli Bisa H-90PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh. Per 10 Juni 2023, tiket Kereta Api Jarak Jauh dapat dipesan mulai
Les mer »
Bulan depan, tiket kereta jarak jauh bisa dipesan H-90 keberangkatan - ANTARA NewsANTARA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang periode pemesanan tiket kereta api jarak jauh. Per 10 Juni 2023, Vice President of Public Relations KAI ...
Les mer »
Kecelakaan Kereta Api di India: Penyelidik Sita Ponsel Pekerja yang Bertugas saat Tabrakan Terjadi - Tribunnews.comPenyelidikan masih terus dilakukan terkait kecelakaan kereta api di India. Ponsel dan barang elektronik milik pekerja yang bertugas saat itu, disita.
Les mer »
Aturan Prokes Terbaru Keluar, Naik Kereta Api Boleh Lepas Masker?Surat Edaran terbaru itu berlaku mulai 9 Juni 2023 dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
Les mer »
Penumpang Kereta Api akan Diperbolehkan Lepas MaskerKebijakan pelepasan masker ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019
Les mer »