Perjalanan Karier Kasranto: 30 Tahun Mengabdi di Polri, Berakhir karena Terjerat Kasus Teddy Minahasa TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto telah dituntut hukuman 17 tahun penjara dalam kasus Teddy Minahasa. Dia dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pilihan Editor: 8 Poin Isi Pleidoi Kasranto, Awal Mula Terjerat Kasus Teddy Minahasa hingga Pesan kepada Anak-Anaknya
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Ada Setan yang Menjerumuskan SayaTerdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Kompol Kasranto mengaku menyesal telah menerima tawaran menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi....
Les mer »
Kasranto Cerita 30 Tahun Jadi Polisi Belum Punya Rumah hingga Berani Jual Sabu Teddy Minahasa“Saya melakukan ini betul-betul di luar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya, sampai mengalami masalah seperti ini,” Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Les mer »
Kasranto: Dari Anak Petani Jadi Polisi, Hingga Tergoda Menjual Sabu Milik Teddy MinahasaKasranto memutuskan ikut menjual sabu karena disebut sabu milik jenderal. Percaya diri tidak akan ditangkap. Terseret kasus Teddy Minahasa.
Les mer »
Kompol Kasranto Menyesal Jual Sabu Teddy Minahasa: Entah Setan Apa yang Merasuki SayaMantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto mengaku bersalah dan menyesal telah terlibat jaringan peredaran narkoba eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa
Les mer »
Wapres Ma'ruf Amin Bicara Soal Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa, Tepat atau Tidak?Wapres Ma'ruf Amin memberi komentar soal tepat tidaknya eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut hukuman mati.
Les mer »
Ma ruf Amin Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Perlu Pendalaman Apakah Tepat atau TidakWakil Presiden RI Ma’ruf Amin, menanggapi tuntutan hukuman mati yang dilayangkan Jaksa terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Les mer »