Pemerintah perlu menahan diri untuk melaksanakan PP No 26/2023 ini. Taat asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan niscaya akan membawa suasana bernegara menjadi lebih baik. Pertimbangkan dampak negatifnya. Opini AdadiKompas Kompas58
Pada Mei 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.ini, ”kegiatan penambangan, pengerukan, pengangkutan, dan perdagangan pasir laut, yang selama ini berlangsung tak terkendali, telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan laut, keterpurukan nelayan dan pembudidaya ikan, serta jatuhnya harga pasir laut”.
Pertama, Pasal 56 UU Kelautan disebut sebagai dasar hukum pembentukan PP No 26/2023. Pembacaan yang utuh terhadap teks dan konteks Pasal 56 akan menghasilkan kesimpulan bahwa PP ini bukanlah peraturan turunan yang dikehendaki UU Kelautan. Sedimentasi laut, yang pada konsiderans PP No 26/2023 disebut sebagai ”proses alami”, jelas bukan ”pencemaran” dan bukan ”kerusakan”. Lebih lanjut, jenis-jenis bencana sudah diatur di Pasal 53 UU Kelautan dan terbentuknya sedimentasi jelas bukan salah satunya.
Keempat, tingginya risiko aktivitas penggalian pasir laut dijelaskan secara rinci dalam kajian Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa .Dampak negatif yang muncul dari aktivitas ini, antara lain, kerusakan ekosistem laut, menurunnya keanekaragaman hayati, berkurangnya luas wilayah, gangguan fungsi hidrologi laut , erosi dan abrasi pantai yang berdampak pada kerusakan infrastruktur yang berada di pesisir, dan menyumbang emisi karena operasi kapal-kapal pengeruk dan pengisap pasir laut .
Selain itu, mengenai ekspor pasir, Pasal 9 Ayat PP No 26/2023 menyebutkan, ekspor dapat dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021 jo 40 Tahun 2022 telah menyebutkan pasir silika dan pasir kuarsa yang belum diolah serta pasir alam lain sebagai barang yang dilarang untuk ekspor.Cadangan pasir yang dipotret berada di Singapura, 26 Juni 2019.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Sudah Ada Aturan, Banyak Pemadam di Banjarmasin Belum Taat ZonasiPemko Banjarmasin sudah resmi menerapkan sistem zonasi dalam penanganan kebakaran. Namun, masih saja ada yang melanggar. Hal itu tak dibantah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin.
Les mer »
MK Sarankan KPU Pertimbangkan 'e-Voting' Buat Efisiensi Biaya PemiluMahkamah Konstitusi (MK) menyarankan penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) perlu melakukan terobosan seperti menggunakan metode e-voting supaya anggaran yang dikucurkan bisa ditekan. Nasional Pemilu2024
Les mer »
Suzuki Indomobil (IMAS) Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Investasi Mobil ListrikSuzuki Indomobil merupakan salah satu prinsipal yang telah membangun manufaktur otomotif hingga jaringan rantai pasok di Indonesia sejak puluhan tahun lalu.
Les mer »
BP2MI: Pekerja Migran Perempuan Kerap Jadi Korban TPPO |Republika OnlinePemerintah dinilai perlu punya penanganan dan perlindungan PMI dari potensi TPPO.
Les mer »
Soroti Kinerja Pemerintah, Ibas Sampaikan Pesan untuk KSP MoeldokoWaketum Partai Demokrat, Edhie Baskoro atau Ibas sampaikan pesan untuk Moeldoko pemerintah masih banyak PR.
Les mer »
Bertemu CEO TikTok, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Kemajuan Ekonomi KreatifBertemu CEO TikTok, Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Kemajuan Ekonomi Kreatif UniversitasAirlangga
Les mer »