Pihak Susy Angkawijaya mengaku pernah menawarkan opsi pembelian kembali atau buy back kepada Guruh Soekarnoputra. Susy adalah pemenang gugatan atas rumah yang ditempati Guruh di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (ld)
"Pada waktu pertemuan mediasi ditanya juga sama Pak Hakim Ketua, 'Pak Guruh apa mau ada penawaran?'. Kalau pengacara ya Rp 50 miliar. Ya sudah kapan, sampai sekarang juga nggak ada," ujar dia.
Ia menuturkan, kliennya tidak mempermasalahkan untuk melepas rumah tersebut jika Guruh membayar sesuai nominal yang telah disepakati. "Pemilik tidak keberatan kalau dibeli kembali, harga yang disepakati tetap Rp 50 miliar. Itu sebetulnya penjual rugi, tapi pembelian tidak kunjung selesai. Makanya hukum yang berjalan melalui eksekusi pengosongan," tutur Jhon.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Guruh Sebut Mafia Tanah soal Sengketa Rumah, Menteri ATR Pernah Ungkap ModusnyaRumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Rumah Guruh ini bersengketa dengan pihak bernama Susy Angkawijaya
Les mer »
Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra Gagal Dilakukan, PN Jaksel: Situasinya Tidak MemungkinkanPengosongan tanah dan bangunan ini merupakan proses perdata dari permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya. Guruh...
Les mer »
Soal Sengketa Rumah, Guruh Soekarnoputra: Ceritanya Panjang, Awalnya Pinjam Meminjam UangGuruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan PN Jaksel sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.
Les mer »
Guruh Tolak Pengosongan Rumah, PN Jaksel: Putusan Hakim Bakal DilaksanakanGuruh Soekarnoputra menolak pengosongan rumahnya yang hendak dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) buntut sengketa dengan Susy Angkawijaya.
Les mer »
Kalah Gugatan Perdata, Rumah Guruh Soekarnoputra bakal Dieksekusi PN JakselProses hukum antara Guruh Soekarnoputra dan Susy Angkawijaya sudah selesai di mana adik Megawati itu kalah di persidangan.
Les mer »