Kedua tersangka tersebut berinisial NS dan UZ telah melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu) tanpa dilengkapi dokumen perizinan atau ilegal di Kampung Citanti,
BADAN Reserse Kriminal Mabes Polri, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Kepolisian Resor Garut menetapkan dua orang tersangka berkaitan dengan kejahatan lingkungan yang dilakukan sebagai pemilik tambang galian pasir ilegal di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.Pertambangan pasir ilegal yang dimiliki tersangka langsung menutup tambang dan mengamankan 3 unit alat berat berupa ekskavator serta 11 unit truk angkut.
Ia mengatakan, pertambangan pasir dan batu ilegal yang dilakukan kedua tersangka di Kecamatan Banyuresmi bernilai hingga Rp1,3 miliar perbulan dan nilainya masih bisa bertambah hingga tiga kali lipat hingga mereka juga tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan. Namun, peran NS sendiri sebagai pengurus memiliki ceker diberikan upah oleh yang memiliki tempat.
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 dan/atau pasal 161 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHP atau pasal 56 ke 1e KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Cerita Kampung Tanpa Listrik PLN di Pulau Sebatik Kaltara, Numpang Nonton TV di Kampung SebelahRumah yang memiliki genset biasanya akan penuh dengan anak-anak atau warga yang datang dan menumpang mengisi daya HP mereka.
Les mer »
Inilah AA, Penusuk 2 Anggota Polisi di Kendari, Lihat WajahnyaNasib nahas menimpa kedua polisi dari Polda Sultra dan ditikam oleh pelaku di Kendari.
Les mer »
Kabaharkam Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran Paparkan Konsep Polisi RW ke Kompolnas, Apa Itu Polisi RW?Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Fadil Imran memaparkan konsep Polisi RW kepada Kompolnas (29/5/2023).
Les mer »