Polresta Cilacap, menangkap dua siswa SMP pelaku perundungan pelajar, yang rekamannya beredar di media sosial. Walau pelaku masih berada di bawah umur, dan akan
CILACAP, KOMPAS.TV - Polresta Cilacap, menangkap dua siswa SMP pelaku perundungan pelajar, yang rekamannya beredar di media sosial.
Walau pelaku masih berada di bawah umur, dan akan diproses dengan peradilan anak, namun polisi memastikan hal itu tidak menggugurkan proses hukum yang tengah berlangsung. Jika terbukti melakukan penganiayaan, terduga pelaku dapat dipidana 3,5 tahun penjara, atau denda Rp 72 juta.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Polisi Tangkap 2 PelakuVideo seorang siswa SMP jadi korban penganiayaan yang dilakukan temannya di Cilacap viral di media sosial.
Les mer »
Polisi Tangkap Siswa SMP Pelaku Perundungan Sesama Siswa di CilacapPolresta Cilacap, Jawa Tengah menangkap siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan (bullying), Rabu (27/9/2023) yang video nya viral di media sosial.
Les mer »
Viral Penganiayaan Siswa SMP Cilacap, Polisi Tetapkan 2 TersangkaVIDEO penganiayaan dan pengeroyokan R, 13, siswa di Cilacap, Jawa Tengah viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, polisi telah menetapkan 2 tersangka, yakni K dan W.
Les mer »
Polisi Ungkap 'Geng Basis' di Balik Penganiayaan Siswa SMP CilacapDua terduga penganiaya siswa SMP di Cilacap sudah diamankan. Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan yang viral di media sosial itu.
Les mer »
Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Hampir Dihajar Warga Saat Dijemput PolisiPelaku perundungan siswa SMP di Cilacap hampir dihajar warga saat ditangkap dan dijemput polisi langsung.
Les mer »