SIDOARJO - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) RI mengadakan penyuluhan hukum di sekolah Pasuruan. Melalui program “BPHN Mengasuh”, diharapkan bisa mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-
ILMU: Ketua Posbakumadin Pasuruan, Diah Kusumah Ningrum, SH, MH dalam kegiatan program BPHN Mengasuh di SMP Sunan Bonang Kraton, Pasuruan.– Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengadakan penyuluhan hukum di sekolah Pasuruan. Melalui program “BPHN Mengasuh”, diharapkan bisa mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Diah mengatakan, kenakalan dan kriminalitas anak terutama oleh siswa di sekolah harus dicegah. Untuk mencegah dan menghindari itu dibutuhkan pendekatan. Caranya dengan melakukan pembinaan salah satunya melalui penyuluhan hukum dengan program BPHN Mengasuh. “Anak akan mengerti bahaya dan risiko jika kenakalan dan tindak pidana kriminalitas ada konsekwensinya berat. Jadi harus benar-benar mengerti tentang hukum,” terang advokat murah senyum itu.
Dalam kegiatan tersebut, BPHN menggandeng Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pasuruan. Pembekalan nilai hukum dan ketertiban tersebut dilaksanakan di SMP Sunan Bonang Kraton, Dusun Karang Panas II, Desa Gerongan, Kraton, Pasuruan. “Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila diharapkan para siswa dapat terhindar dari kenakalan remaja yang mengarah pada perbuatan kriminal dan melanggar hukum,” ujarnya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
SMA Muhammadiyah 1 Surakarta: Wujudkan Generasi Emas lewat Penyuluhan HukumIkatan Pelajar Muhammadiyah SMA Muhammadiyah 1 Surakarta mengikuti kegiatan penyuluhan hukum Kamis, (6/4/2023). Kegiatan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Mengasuh ini membekali nilai-nilai hukum dan ketertiban dengan tema Penyuluhan Hukum Mencegah Kenakalan dan Kriminalitas Anak dengan Memahami
Les mer »
Apa Bakal Banding Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, Ini Jawaban AG |Republika OnlineKuasa hukum AG belum pastikan langkah hukum berikutnya usai divonis 3,5 tahun penjara
Les mer »
Stok Darah PMI Menipis karena Ramadan Sulit Cari DonorStok darah di Unit Donor Darah PMI Kabupaten Pasuruan, kian menipis.
Les mer »
Ketika Saf Salat Tarawih Semakin MajuJumlah jamaah salat tarawih di sejumlah musala dan masjid di Pasuruan dan Probolinggo mulai berkurang.
Les mer »
Tahun Depan Harus Lanjut Pembebasan JLU Kota PasuruanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan mendesak agar pembebasan lahan JLU bisa dilanjutkan secepatnya.
Les mer »
1.402 Pemilih di Kota Pasuruan Bisa Nyoblos di TPS KhususSebanyak 1.402 orang terdata sebagai pemilih di tujuh TPS di lokasi khusus.
Les mer »