Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru terkait syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin .Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Almas. Dia merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta. Pemuda 23 tahun itu lahir di Surakarta. Ia merupakan putra Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia .
Almas didampingi Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dkk sebagai kuasa hukum ketika menggugat permohonan tersebut. Saat itu, Almas mengatakan untuk pencabutan itu ia diberi tahu pada 29 September 2023 setelah surat menyurat.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Mahasiswa Geruduk MK Jelang Putusan Batas Usia Capres Cawapres BesokPuluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Aliansi Mahasiswa untuk Demokrasi menggelar aksi di depan gedung MK.
Les mer »
Dua Bulan Penuh Mahasiswa Baru Wajib Ikuti Pesantren MahasiswaUntuk meningkatkan ketaqwaan dan melindungi mahasiswa dari paham radikalisme, sebuah perguruan tinggi di Kota Semarang mengadakan kampus pesantren.
Les mer »
BREAKING NEWS: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres yang Diajukan Almas TsaqibbirruMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Les mer »
Tok! MK Izinkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Sebagai Capres-cawapresJPNN.com : MK menerima gugatan uji materi norma batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS), Almas Tsaqibbirru
Les mer »
Kepala Daerah Berusia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres Mulai Pilpres 2024Putusan itu diambil MK dari hasil menguji gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibirru Re A.
Les mer »