Kuasa hukum AG mengaku kaget atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan menolak banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara kliennya dalam perkara penganiayaan David Ozora.
"Baru saja kemarin sore kami baru saja menyerahkan memori banding. Namun saat putusan seakan-akan dikejar oleh sesuat untuk memutuskan pagi ini," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dalam keterangannya, Kamis .
Terkait dengan keputusan hakim yang menyatakan menolak banding, Mangatta menyebut ada beberapa catatan, baik dari segi pemaparan fakta maupun penyusunan secara formil. Sekalipun berkaitan dengan masa penahanan AG, dia menilai, Pengadilan Tinggi masih banyak waktu untuk mempelajari memori banding AG. Mengenai hasil putusan banding kasus penganiayaan David Ozora yang ditolak hakim, Mangatta mengaku masih mencoba berkoordinasi dengan keluarga AG untuk langkah selanjutnya.
"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Budi Hapsari saat membacakan amar putusannya, Kamis .
"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi daan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban," ucap Hapsari.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan DavidPengadilan tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Les mer »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta bantah menggelar sidang banding kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, dengan terdakwa anak AG secara mendadak.
Les mer »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pertahankan Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan HakimMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum terdakwa anak AG (15) dengan 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Les mer »
Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Penjara AG Tiga Tahun Enam Bulan |Republika OnlineAG ditahan terkait kasus penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo.
Les mer »
Pengadilan Tinggi DKI tetap hukum anak AG tiga tahun enam bulan'Menetapkan anak berada dalam tahanan,' Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan tahanan terkait kasus penganiayaan terhadap D.
Les mer »
Pengadilan Tinggi DKI Belum Tunjuk Hakim yang Akan Pimpin Sidang Banding AG'Benar, belum ada hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut,' kata Binsar.
Les mer »