Respons Menko Polhukam Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset Butuh Komunikasi ke Pimpinan Parpol
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada jumpa pers mengenai Rancangan Undang-undang Perampasan Aset pada hari Jumat, 14 April 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan bahwa pihaknya sudah pasti berkomunikasi dengan para pemimpin partai politik terkait RUU tersebut, baik secara resmi maupun tidak resmi.
Hal ini adalah sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai apakah RUU Perampasan Aset akan dikomunikasikan dengan para pemimpin parpol."Soal komunikasi dengan pimpinan parpol, sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi. Baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi," ujar Mahfud
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Mahfud MD: Draf RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPRMenko Polhukam Mahfud MD menyatakan draf RUU Perampasan Aset bakal segera dikirimkan ke DPR untuk dibahas.
Les mer »
Mahfud Md: RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Segera Dikirim ke DPRMahfud mengatakan RUU Perampasan Aset sudah diteken sejumlah menteri. Mahfud menyebut RUU Perampasan Aset tak lama lagi dikirim ke DPR untuk dibahas.
Les mer »
Mahfud Md: RUU Perampasan Aset Disampaikan ke Jokowi Usai DirapikanMasih ada yang perlu diperbaiki dalam RUU Perampasan Aset. Mahfud Md menyebut setelah perbaikan draf, akan segera diserahkan ke Presiden Jokowi.
Les mer »
Mahfud soal RUU Perampasan Aset: Pasti Komunikasi ke Pimpinan ParpolMenko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya pasti akan mengkomunikasikan RUU Perampasan Aset kepada para pemimpin partai politik (parpol).
Les mer »
Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Akan Segera Dikirim ke DPRMenteri Koordinator Bidang Politik Hukun dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bicara mengenai perkembangan terbaru proses Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset
Les mer »
Blak-blakan Mahfud RUU Perampasan Aset Segera Dikirim ke DPRRapat akan dilakukan kembali oleh eselon I dari kementerian/lembaga terkait untuk merapikan masalah redaksional.
Les mer »