Revisi Permendag 50/2020 Harmonisasi Final 1 Agustus, Social Commerce Bakal Tak Boleh Jadi Produsen? TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan harmonisasi final pada 1 Agustus 2023. Benarkah social commerce tidak boleh merangkap menjadi produsen? Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, Facebook Store, dan sebagainya.
lainnya. Zulhas menjelaskan, izin dan pajak harus sama.'Dua, mudah-mudahan disetujui oleh kementerian yang lain, platform digital itu tidak boleh sekaligus jadi produsen,' beber Zulkifli Hasan. 'Misalnya, Tiktok bikin sepatu merek Tiktok, itu nggak boleh.'Dia menyebut, jika ingin membuat sepatu silahkan tapi perusahaannya yang lain. Jadi, kata dia, tidak diborong semua oleh satu platform digital.
. Menurut Zulhas, barang yang dijual harus ada harga minimal. 'Masa kecap aja satu harus impor? Yang bener aja! Sambel? kan bisa bikin sambel misalnya,' tutur Zulhas.Oleh sebab itu, dia mengusulkan barang impor yang dijual minimal sebesar US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. 'Pokoknya harganya segitu usulan kami,' ujar dia.Pilihan Editor: Kemenkop UKM Sebut Permendag No 50 tentang Jual Beli Online Masih Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Revisi Permendag 50/2020 Soal Penjualan Online Kelar 1 Agustus, Apa Isinya?Revisi Permendag 50/2020 juga sudah disetujui Kementerian Koperasi dan UKM.
Les mer »
Kemenkop UKM Sebut Permendag No 50 tentang Jual Beli Online Masih Tunggu Harmonisasi di KemenkumhamKemenkop UKM Sebut Permendag No 50 tentang Jual Beli Online Masih Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham TempoBisnis
Les mer »
Tak Mau Kecolongan TikTok Shop, Teten Masduki Minta Revisi Permendag DikebutMenteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 segera dilakukan. Tujuannya untuk melindungi produk-produk UMKM dari TikTok Shop
Les mer »
Revisi Dua Aturan Perpajakan Hulu Migas Masuk Tahap HarmonisasiRevisi dua beleid yang mengatur ihwal kontrak kerja sama atau PSC dan fasilitas perpajakan pada hulu migas telah dalam tahap harmonisasi di Kemenkumham.
Les mer »
Pemerintah Bakal Larang Barang Impor Dijual di Bawah Rp 1,5 Juta di MarketplaceRevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 masih akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM sebelum akhirnya resmi untuk diterapkan.
Les mer »
Pemerintah Bakal Larang Barang Impor Dijual di Bawah Rp 1,5 Juta di Marketplace'Enggak boleh (di bawah 100 dollar AS), Jadi harus 100 dollar ke atas itu yang baru bisa masuk itu yang kemarin kita sepakati dengan Kemendag,' kata Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki Satari. Money BarangImpor
Les mer »