Polisi menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan usai menggelar rekonstruksi. Ronald Tannur menganiaya korban berulang kali hingga tewas.
Tersangka Gregorius Ronald Tannur alias GRT menjalani rekonstruksi penganiayaan berujung tewasnya sang kekasih, DSA , di Blackhole KTV, Jalan Mayjend Jonosewojo, Dukuh Pakis, Surabaya, Selasa . Tersangka Ronald Tannur melakukan sejumlah reka ulang adegan penganiayaan terhadap korban yang merupakan pacarnya.
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," tuturnya, Rabu , dikutip dariTersangka juga memukul kepala korban menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pengacara Korban Harap Ronald Tannur Dijerat Pasal PembunuhanPengacara korban penganiayaan hingga tewas oleh anak anggota DPR RI Fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur (31), mendesak agar polisi menerapkan pasal pembunuhan.
Les mer »
Ronald Tannur Lebih Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Daripada Penganiayaan, Apa Perbedaannya?Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti.
Les mer »
Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Sahroni: Logika dan Nurani Saya TercederaiJPNN.com : Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai keputusan polisi tidak menjerat Ronald Tannur dengan pasal pembunuhan mencederai logika dan nuran
Les mer »
Alasan Ronald Tannur Tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pakar Hukum Soroti Jabatan Ayah TersangkaRonald Tannur tak dijerat pasal pembunuhan dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi ungkap alasan menjeratnya dengan pasal penganiayaan.
Les mer »