Saat Buronan Interpol Dipulangkan, tapi Sidang Praperadilan Berlanjut

Norge Nyheter Nyheter

Saat Buronan Interpol Dipulangkan, tapi Sidang Praperadilan Berlanjut
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 51%

Polda Bali segera memulangkan buronan Interpol Kanada Stephane Gagnon Kamis (8/6/2023). Sidang gugatan praperadilan tetap berjalan. via: detikbali_

Satake Bayu mengungkapkan Polda Bali hingga kini masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Penyerahan buronan Interpol Kanada itu ke Imigrasi baru bisa dilakukan setelah dapat lampu hijau dari Polri.

"Moga-moga besok sudah ada suratnya , sehingga kami bisa menyerahkan ke Imigrasi," ucap Satake Bayu kepadaSatake Bayu mengungkapkan Polda Bali hingga kini masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Penyerahan buronan Interpol Kanada itu ke Imigrasi baru bisa dilakukan setelah dapat lampu hijau dari Polri.Satake Bayu menjelaskan masa penahanan Gagnon selama 20 hari tidak bisa diperpanjang.

Pria Kanada itu ditahan sementara selama 20 hari, terhitung mulai 20 Mei 2023 sampai 8 Juni 2023. Penahanan dilakukan sesuai Surat Perintah Penahanan Sementara Nomor SP.Han/46/V/2023/Ditreskrimum tertanggal 20 Mei 2023.Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang praperadilan Gagnon pada Selasa . Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa menerangkan hakim tunggal yang akan memimpin sidang itu adalah Putu Ayu Sudariasih.

Sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon. Adapun Polda Bali, termohon, akan menjawab gugatan Gagnon pada sidang berikutnya.Satake Bayu Setianto mengatakan polisi siap memaparkan argumentasi penangkapan dan penahanan Gagnon. Polisi akan menjelaskan pada hakim penangkapan Gagnon sudah sesuai prosedur."Sudah sesuai SOP ," tuturnya.

Satake Bayu juga tidak mempersoalkan pengajuan gugatan praperadilan tersebut."Kami tidak ada masalah," ungkapnya.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

detikcom /  🏆 29. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Polda Bali Cari Makelar Kasus Pemerasaan WN Kanada Buron InterpolPolda Bali memburu makelar kasus dugaan pemerasan anggota Divisi Hubungan Internasional Polri terhadap WN Kanada buron interpol.
Les mer »

Dituding Salah Tangkap Buronan Interpol Bule Kanada, Ini Kata Polda BaliDituding Salah Tangkap Buronan Interpol Bule Kanada, Ini Kata Polda BaliPolda Bali menepis dugaan salah menangkap warga negara Kanada, Stephane Gagnon (50). Penangkapan telah sesuai red notice pria bule itu sebagai buronan Interpol. Sindonews news .
Les mer »

Kronologi 2 Oknum Polisi Diduga Peras WN Kanada Buronan Interpol di BaliKronologi 2 Oknum Polisi Diduga Peras WN Kanada Buronan Interpol di BaliDua orang anggota polisi bersama seorang warga sipil diperiksa Propam Mabes Polri buntut laporan dugaan pemerasan terhadap subjek buronan Interpol warga negara Kanada
Les mer »

Propam Polda Riau Segera Sidang Etik Bripka Andry yang Setor Atasan Rp 650 Juta |Republika OnlinePropam Polda Riau Segera Sidang Etik Bripka Andry yang Setor Atasan Rp 650 Juta |Republika OnlineMenurut Kompolnas, Bripka Andry Darma Irawan harusnya tolak praktik setor ke atasan.
Les mer »

Kompolnas Sebut Bripka Andry Segera Jalani Sidang Etik di Propam Polda RiauPoengky Indarti mendapat informasi bahwa Propam Riau segera menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) perihal kasus Bripka Andry Darma Irawan
Les mer »

Propam Polda Riau Segera Sidang Etik Bripka Andry yang Curhat di Medsos karena Tak Terima DimutasiPropam Polda Riau Segera Sidang Etik Bripka Andry yang Curhat di Medsos karena Tak Terima DimutasiPropam Polda Riau segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darma Irawan.
Les mer »



Render Time: 2025-03-10 00:53:08