Biaya perawatan COVID-19 peserta JKN sekarang sudah beralih ke BPJS Kesehatan.
Liputan6.com, Jakarta Biaya perawatan COVID-19 sekarang sudah resmi beralih ke BPJS Kesehatan, yang telah dimulai pada 1 September 2023. Penjaminan biaya oleh BPJS ini ditujukan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang terkena COVID.
Bahwa Pemerintah telah mengumumkan perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19. Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait COVID-19 pada peserta JKN setelah masa pandemi berakhir. "Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan COVID-19 bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional , dibiayai secara mandiri oleh masyarakat atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ardi, sapaan akrabnya melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin malam.
"Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan COVID-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi," Agustian Fardianto menambahkan.