PT Salim Ivomas Pratama, Tbk. hingga entitas usaha Wilmar Group terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan minyak goreng langka. Ini hasil temuan KPPU
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh produsen minyak goreng dijatuhi sanksi denda total Rp71,28 miliar karena terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menemukan bahwa para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi , yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. "Sehingga Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi dampak pelanggaran Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tulis KPPU.
Hal itu memengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor. Adapun, dalam putusan tersebut, PT Asianagro Agungjaya selaku terlapor I dihukum membayar denda Rp1 miliar, PT Batara Elok Semesta Terpadu selaku terlapor II dihukum dengan denda Rp15,25 miliar.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
KPPU: Salim Ivomas (SIMP), Wilmar dan 5 Perusahaan Terbukti Timbun Minyak Goreng!Salim Ivomas hingga entitas usaha Wilmar Group terbukti bersalah menimbun minyak goreng.
Les mer »
Emil Salim Pernah Ungkap Soeharto Ingin Mundur Pada 1993, Ini yang MembatalkannyaPada Mei 1998, Presiden Soeharto lengser dari jabatannya. Menurut Emil Salim, Soeharto pernah ungkapkan ingin mundur 5 tahun sebelum reformasi.
Les mer »
Dunia Voli Indonesia Bangga, Dimas Saputra, Rendy Tamamilang, dan Pascal Wilmar Direkrut Klub UEAVoli Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan mengirimkan tiga orang sekaligus ke klub Uni Emirates Arab (UEA), Hatta Sport Club.
Les mer »
Grup Wilmar Kecewa Diputus Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak GorengKasus kartel minyak goreng seret 7 perusahaan.
Les mer »
Shin Tae-Yong: Timnas Indonesia Kuda Hitam Yang Tak Segelap Kuda Hitam | Goal.com IndonesiaPelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong menegaskan skuad Garuda tidak ingin sekadar menjadi peserta di putaran final Piala Asia 2023 yang digelar di Qatar pada tahun depan 😎
Les mer »
Setiap Calhaj Wajib Pakai Gelang Unik, Ini Fungsi dan Spesifikasi BahannyaSetiap Calhaj Indonesia diwajibkan mengenakan gelang identitas selama di Tanah Suci.
Les mer »