Sampaikan pleidoi, kuasa hukum Teddy Minahasa ungkap ada kejanggalan. Apa itu? Selengkapnya:
ANTARA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa, Kamis , menjalani sidang pembelaan di PN Jakarta Barat.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menjerat kliennya, mulai dari tidak adanya sampel barang bukti sabu yang dikirim ke Jakarta dengan sampel di Bukittinggi, hingga bukti percakapan WhatsApp tidak lengkap.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Hakim Beri Kesempatan Terakhir Dody Prawiranegara Cs Sampaikan Pembelaan di Kasus Sabu Teddy MinahasaDody Prawiranegara Cs akan menyampaikan duplik atas replik jaksa yang disampaikan hari ini di kasus sabu Teddy Minahasa. Sidang setelah lebaran.
Les mer »
Sampaikan Pleidoi, Teddy Minahasa Mengaku Jadi Korban KonspirasiTeddy Minahasa membantah semua dakwaan penyidik mulai dari aksi penukaran sabu dengan tawas, hingga keterlibatannya sebagai gembong narkoba kelas kakap.
Les mer »
Sampaikan Pembelaan, Teddy Minahasa Pamer Prestasi, Mengaku Tak Pernah Kolusi dan NepotismeTeddy menerangkan, dia sadar bukan berasal dari keluarga pejabat bukan dari kalangan mampu ataupun bukan anak Jenderal. Karena itu, dia mengaku sangat bertekad menjadi polisi yang baik.
Les mer »
Dituntut Hukuman Mati, Teddy Minahasa Beri Judul Pleidoinya 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.
Les mer »
Teddy Minahasa Sebut Kejanggalan Proses Hukum Bertujuan Binasakan DirinyaNota pembelaan Teddy Minahasa dengan judul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di ruang sidang utama PN Jakarta Barat pada Kamis (13/4).
Les mer »
Irjen Teddy Minahasa Bacakan Pleidoi Bertajuk Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi - Tribunnews.comIrjen Pol Teddy Minahasa membacakan pleidoi atau nota pembelaan berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi' di PN Jakbar, Kamis (13/4/2023).
Les mer »