Membaiknya situasi Corona di RI, Satgas COVID-19 pun baru saja mengeluarkan daftar prokes terbaru. Apakah warga sudah boleh beraktivitas tanpa masker?
Seiring membaiknya situasi COVID-19 di Indonesia, Satgas Penanganan COVID-19 baru saja mengeluarkan sederet protokol kesehatan terbaru. Salah satunya, berkenaan dengan aturan penggunaan masker. Lantas kini, apakah masyarakat masih harus mengenakan masker ketika beraktivitas di tempat publik, salah satunya transportasi umum?
Mengacu pada SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 , pada kondisi sehat masyarakat memang diperbolehkan mencopot masker. Namun pada kondisi tertentu, misalnya ketika seseorang sedang merasa kurang sehat, tetap diwajibkan menggunakan masker ketika berada di tempat umum.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
5 Aturan Prokes pada Masa Transisi Endemi Covid-19Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa transisi endemi Covid-19.
Les mer »
Aturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker Dalam Keadaan Sehat - Jawa PosDiperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.
Les mer »
Satgas Covid-19 Lakukan Relaksasi Kebijakan Perjalanan, Kegiatan Berskala Besar dan Protokol Kesehatan MasyarakatSatgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian kebijakan perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan skala besar, dan protokol kesehatan.
Les mer »
Telah Rilis Global, Harga POCO F5 Bikin PenasaranTelah rilis secara global, harga POCO F5 bikin penasaran.
Les mer »
Samsung Galaxy Unpacked di Korea, Bersiap Rilis Fold5 dan Flip5 |Republika OnlineSamsung Galaxy Unpacked berikutnya akan diadakan di Seoul, Korea Selatan.
Les mer »
Difki Khalif Rilis Single Denah RumahmuLagu Denah Rumahmu menceritakan tentang ungkapan perasaan seseorang terhadap kekasihnya dan memahami semua hal mengenai kekasihnya tersebut.
Les mer »