Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dimulai pada 4 April 2023.
Komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Rincian penerima adalah ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara sekitar 1,8 juta orang. Kemudian ASN daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya guru, ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru 1,1 juta guru dan guru ASN daerah yang menerima tamsil 527,4 ribu orang. "Penerima THR tahun ini adalah para pensiunan dan penerima pensiunan yang berjumlah 2,9 juta pensiunan," ujarnya
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Menpan RB Surati Menkeu Soal THR ASN, TNI/Polri, Pensiunan 2023: Berapa Besarannya?Berdasarkan surat tersebut, nominal gaji THR dan Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN di lembaga non-struktural naik.
Les mer »
THR ASN, TNI & Polri 2023 Cair 4 April, Segini BesarannyaPemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
Les mer »
Menpan RB: THR ASN Cair Maksimal H-5 Lebaran |Republika OnlinePerpres mengenai pembayaran THR untuk ASN tengah disiapkan.
Les mer »
Menpan-RB: THR ASN Cair Paling Lambat H-5 Lebaran Idul Fitri 2023Saat ini pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran THR ASN.
Les mer »
Kapan THR 2023 untuk ASN Cair? Ini Bocoran Menteri PANRBMenteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terkait jadwal pencairan THR Lebaran 2023 untuk para ASN.
Les mer »
Soal Presiden Larang Bukber Pejabat dan ASN, Jusuf Kalla: Kita Bukan ASN Jadi Bebas Aja..Menurut JK, penerbitan larangan ini merupakan hak presiden. Ia pun menekankan lagi bahwa larangan ini hanya diperuntukkan bagi ASN, bukan bagi masyarakat.
Les mer »