Selama 10 Hari, Polda Jawa Tengah Menyita Ratusan Petasan petasan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyita ratusan bahan peledak selama 24 Maret sampai 4 April 2023. Terungkap 58 kasus penyalahgunaan bahan petasan dengan 90 orang tersangka diamankan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan modus yang dilakukan para pelaku bermacam-macam. Mulai menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan. Semuanya dilakukan pelaku secara sembunyi-sembunyi termasuk memasarkan dagangannya lewat pasar daring. Dari 58 kasus yang diungkap, 15 kasus berperan sebagai produsen, lima kasus distributor, dan sebagai penjual terdapat 38 kasus. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan 4,5 kuintal serbuk bahan petasan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Tiket Mudik Bus dari Bandung Tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur Habis Terjual!Mayoritas calon pemudik membeli tiket untuk keberangkatan tanggal 19 April 2023. Pada momen lebaran tahun ini, Terminal Cicaheum Kota Bandung menyiagakan...
Les mer »
Ribuan Warga Hadiri Pemakaman Ketua DPRD Jawa Tengah Bambang KusriyantoRibuan warga baik dari kader PDI Perjuangan maupun masyarakat sekitar dan tokoh politik menghadiri pemakaman Ketua DPRD Jawa Tengah, Bambang Kusriyanto.
Les mer »
3 Gubernur Jawa Tengah dari PDIP, Nomor 2 Tangannya Pernah Dicium JokowiTiga Gubernur Jawa Tengah dari PDIP atau Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diulas dalam artikel ini. Nomor 2 adalah tokoh yang tangannya pernah dicium oleh...
Les mer »
Polda Metro Sebut Kemacetan Jakarta Selama Ramadan Masih 'Normal'Ditlantas Polda Metro Jaya bicara soal kemacetan di Jakarta, khususnya selama bulan Ramadan. Polisi menyebut kemacetan Jakarta selama puasa ini masih 'normal'.
Les mer »
Awas, Jalur Pantura Jawa Tengah Masih Rawan Macet, Kecelakaan, dan BencanaPara pemudik yang menggunakan Jalur Pantura dan Jalur Alternatif diminta waspada kecelakaan, macet, dan bencana alam.
Les mer »