Sempat Bikin Ulah, Jefri Nichol Bikin Janji di atas Meterai JefriNichol
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jefri Nichol menuliskan surat permohonan maaf karena telah mengunggah data pribadi seorang perempuam bernama Salma Eka Fitri.
Surat tersebut ditulis secara resmi dengan bubuhan tanda tangan di atas meterai. Dalam surat permohonan maaf tersebut, tertulis nama lengkap Jefri berikut tanggal lahirnya. "Saya menyatakan permohonan maaf atas kesalahan yang telah saya lakukan terhadap Salma dengan menyebarkan data pribadi yang bersangkutan di sosial media," begitu tertulis isi surat Nichol.Nichol mengaku tindakan menyebar identitas Salma di sosial media alias doxing ialah tindakan ceroboh.Baca Juga:Nichol mengatakan pihaknya sudah bertemu Salma secara langsung dan sepakat menyelesaikan masalah tersebut.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Jefri Nichol Minta Maaf ke Korban Salah Doxing, Bikin Surat BermateraiJefri Nichol gegabah mengunggah data pribadi seseorang yang diduga hater berujung doxing. Salah orang, Jefri Nichol minta maaf dan buat surat bermeterai.
Les mer »
Buat Surat Permintaan Maaf Bermaterai, Jefri Nichol Akui Sudah Bertemu Langsung dengan SalmaJefri Nichol sebut telah bertemu dengan netizen yang identitas pribadinya sempat disebarkan olehnya
Les mer »
Ini Isi Surat Bermaterai Jefri Nichol untuk Korban Salah DoxingJefri Nichol salah doxing orang. Sang aktor akhirnya meminta maaf dan membuat surat bermaterai. Ini isinya:
Les mer »
Nikita Mirzani Sentil Jefri Nichol Ikut Demo di DPR: Coba Pelajari Dulu Sebelum Turun ke JalanNikita Mirzani mengomentari aksi Jefri Nichol yang baru-baru ini ikut demo bersama mahasiswa ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka menolak UU Ciptaker.
Les mer »
Jefri Nichol Dipuji dan Dihujat Turun ke Jalan Demo Tolak UU Cipta KerjaAksi Jefri Nichol turun ke jalan ikut demo menolak UU Cipta Kerja menuai pro dan kontra. Banyak yang bertanya apakah Jefri mengerti soal masalah UU Cipta Kerja?
Les mer »