Ustaz Das'ad Latif mengatakan Allah SWT memudahkan hambanya untuk beribadah termasuk salat dan berpuasa.
Deddy Corbuzier bersama Habib Umar bin Hafidz. .diketahui menjadi mualaf pada 21 Juni 2019 usai dibimbing oleh Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.
Mulanya Ustaz Das'ad Latif menyampaikan kepada Deddy Corbuzier cara bersyukur, salah satunya dengan beribadah. "Tidak dipersulit, Allah kasih kamu wajib berpuasa kalau kau mampu, kalau tidak mampu bayar fidyah. Jadi peritah itu tidak berlaku mutlak dia sesuai kemampuan. Beda larangan berlaku mutlak tidak boleh, enggak ada kompromi seperti zina, mabuk. Larangan berlaku mutlak, ibadah sesuaikan kemampuan," ucap dai 49 tahun ini."Kalau tidak bisa ibadah salat lima waktu tepat waktu karena kesibukan Allah masih tolerir, salat zuhur lah setengah tiga jangan sampai tidak.
"Ustaz ni lagi ngomong secara keseluruhan atau cuma ngomongin saya doang barusan," tanya Deddy Corbuzier.Ustaz Das'ad Latif mengaku dirinya tak menyinggung Deddy Corbuzier."Eh saya tidak tahu," jawab Ustaz Das'ad Latif."Kan tadi ada 'kau salatlah," kata Deddy Corbuzier."Memang masih malas salat kah," tanya Ustaz Das'ad Latif. Sambil tertawa, suami Sabrina Chairunnisa itu mengakui ia terkadang masih malas untuk salat.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Ustaz Das'ad Latif Beberkan Keutamaan Memiliki Anak yang Soleh ke Deddy CorbuzierKata Ustaz Das'ad Latif, investasi yang paling mulia bagi orangtua adalah mendapatkan anak yang soleh dan soleha.
Les mer »
Erdogan Sedih PBB Seolah Tak Berdaya Biarkan Pembunuhan Brutal Anak-anak dalam Konflik Israel-PalestinaBerita Erdogan Sedih PBB Seolah Tak Berdaya Biarkan Pembunuhan Brutal Anak-anak dalam Konflik Israel-Palestina terbaru hari ini 2023-10-26 03:00:19 dari sumber yang terpercaya
Les mer »
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif yang jadi Terdakwa Korupsi Dituntut 18 Tahun PenjaraJaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo Anang Ahmad Latif dengan pidana penjara 18 tahun.
Les mer »
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTSEks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Kominfo.
Les mer »
Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus BTS KominfoDirektur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Les mer »
Anang Latif Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus BTSDirektur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Les mer »