Sidang Duplik, Teddy Minahasa Beberkan Prestasinya hingga Kutip Ayat Al Quran TempoFoto
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. Dalam sidang ini, Teddy menyampaikan duplik, yakni jawaban atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum .
ReyhanTerdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023. Teddy lalu menyebutkan sejumlah prestasi dan penghargaan yanh diperolehnya karena kinerja dan jasa pengabdian. Diantaranya pada bidang pelayanan lalu lintas, keamanan, hingga mencabut baiat 1.157 anggota Negara Islam Indonesia .
ReyhanTerdakwa Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang kasus peredaran narkotika dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 28 April 2023.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Sidang Pembacaan Duplik Dody Prawiranegara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa [FULL]Sidang Pembacaan Duplik Dody Prawiranegara di Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa [FULL]
Les mer »
Hari Ini Teddy Minahasa Jalani Sidang Pembacaan DuplikTerdakwa kasus narkotika Teddy Minahasa Putra akan menjalani sidang pembacaan tanggapan atau duplik, hari ini Jumat (28/4/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakbar
Les mer »
Disebut Jaksa Pencitraan, Teddy Minahasa Balas dengan Kutip Surah Ali ImranDisebut jaksa pencitraan, Irjen Teddy Minahasa mengutip potongan surah Ali Imran ayat 185 dalam sidang duplik.
Les mer »
Pengacara Dody Prawiranegara Tolak Dalil Jaksa dalam Duplik Kasus Sabu Teddy MinahasaAdriel mengatakan Dody Prawiranegara hanya melaksanakan perintah Teddy Minahasa karena terikat dalam budaya organisasi di Polri.
Les mer »
Jelang Duplik, Reza Indragiri: Pembuktian Teddy Minahasa Bersalah RapuhMenurut Reza Indra Giri kasus narkoba Teddy Minahasa sarat konspirasi dan penuh rekayasa sehingga muncul dugaan telah terjadi kriminalisasi terhadap Teddy
Les mer »