Sidang Perkara Korupsi BTS 4G, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Simanjuntak

Norge Nyheter Nyheter

Sidang Perkara Korupsi BTS 4G, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Galumbang Simanjuntak
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 59%

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjunta.

Sidang lanjutan korupsi BTS 4G dengan terdakwa eks Dirut PT Mora Telematika Indonesia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juli 2023. - Jaksa penuntut umum mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus penyediaan infrastruktur 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kominfo.

Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung pada Kamis , JPU menyatakan bahwa nota keberatan eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terkait dengan pokok materi perkara dan dianggap di luar materi keberatan atau eksepsi."Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," kata JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis dengan agenda putusan sela terhadap Galumbang Menak Simanjuntak. Pada sesi tersebut, majelis hakim akan memberikan keputusan terkait penerimaan atau penolakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa.Dalam sidang sebelumnya, Galumbang juga mengklarifikasi bahwa dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan berharap identitasnya yang terkait dengan jabatan tersebut tidak digunakan dalam persidangan.

"Izin yang mulia, identitas saya pertama bukan Dirut Moratel, begitu jadi tersangka saya sudah mengundurkan diri. Mohon diubah jadi tidak ada lagi kata-kata Dirut Moratel," ungkapnya.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Duduk Perkara Akses 10 Rumah Cluster di Bekasi Ditutup Tembok gegara SengketaDuduk Perkara Akses 10 Rumah Cluster di Bekasi Ditutup Tembok gegara SengketaSebanyak 10 rumah penghuni cluster Green Village Bekasi tengah ramai diperbincangkan karena aksesnya terhalang oleh tembok. Gimana ceritanya?
Les mer »

KPK limpahkan perkara Dudi Jocom ke Pengadilan TipikorKPK limpahkan perkara Dudi Jocom ke Pengadilan TipikorKPK hari ini melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2010-2015 Dudi Jocom ke Pengadilan Tipikor.
Les mer »

Duduk Perkara Nathalie Holscher Bicara Nafkah Rp 25 Juta dari SuleDuduk Perkara Nathalie Holscher Bicara Nafkah Rp 25 Juta dari SuleAwal Nathalie Holscher meluapkan curahan hati soal nafkah bulanan Adzam Rp 25 juta dari Sule
Les mer »

Duduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra akan Disita PN JakselDuduk Perkara Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra akan Disita PN JakselPenyitaan yang akan dilakukan pada 4 Agustus 2023 itu, karena Guruh kalah dalam sengketa terkait kepemilikan rumah melawan Susy Angkawijaya.
Les mer »

Profil Windu Aji Sutanto yang Ditahan Atas Perkara Tambang Nikel IlegalProfil Windu Aji Sutanto yang Ditahan Atas Perkara Tambang Nikel IlegalProfil pemilik PT Lawu Agung Mining Windu Aji Sutanto yang ditahan dalam perkara penambangan nikel ilegal.
Les mer »

Duduk Perkara Tender Proyek Revitalisasi TIM yang Berujung Denda Rp 28 MiliarDuduk Perkara Tender Proyek Revitalisasi TIM yang Berujung Denda Rp 28 MiliarKPPU mendenda 2 perusahaan dalam perkara tender proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM)
Les mer »



Render Time: 2025-03-01 09:46:34