Simak aturan turunan devisa hasil ekspor (DHE) yang baru dirilis Menkeu Sri Mulyani. Eksportir nakal bakal kena sanksi!
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan turunan terkait sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar dalam memarkirkan devisa hasil ekspor di dalam negeri.
Pasal 2 PMK tersebut menjelaskan bahwa eksportir wajib memasukkan dan menempatkan devisa berupa DHE SDA dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus. Dalam PMK berisi delapan halaman tersebut juga disebutkan bila eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrument keuangan Indonesia, seperti LPEI.
“Hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau OJK yang menunjukkan Eksportir telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mencabut pengenaan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan,” bunyi pasal 6 ayat .
Sebagaimana dalam PP No.36/2023, disebutkan bahwa eksportir memiliki waktu paling lama 90 hari sejak peraturan berlaku, atau akhir Oktober untuk melakukan pemindahan escrow dari luar negeri.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Eksportir Batu Bara Keluhkan Aturan Wajib Parkir DHE: Sulitkan Arus KasAPBI meminta pemerintah agar dapat membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha guna membahas pelaksanaan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) 30 persen.
Les mer »
Airlangga Rapat Bareng Jokowi Bahas Eksportir Parkir DHE 30%, Ini HasilnyaMulai 1 Agustus 2023, Pemerintah resmi mewajibkan DHE paling sedikit 30% untuk ditempati ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 bulan.
Les mer »
Sri Mulyani Sebut Menteri Keuangan Sering Disalahkan Setiap Krisis, Padahal...Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati cerita profesinya sebagai Bendahara Negara seringkali disalahkan setiap ada krisis keuangan.
Les mer »
Sri Mulyani: Akuntan & Aktuaris, Penentu Malapetaka Dunia!Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para pelaku profesi keuangan terhadap besarnya peranan mereka dalam menciptakan krisis keuangan secara global.
Les mer »
Sri Mulyani Curhat, Tiap Krisis Menkeu Bagian 'Cuci Piring'Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku profesi bendahara negara seringkali disalahkan publik ketika terjadi krisis.
Les mer »