Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN Atas Pembelian Agunan, Ini Besarannya

Norge Nyheter Nyheter

Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN Atas Pembelian Agunan, Ini Besarannya
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 79 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 83%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Liputan6.com, Jakarta - Aturan ini diundangkan pada pada 13 April 2023 dan mulai berlaku 1 Mei 2023.

Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pemungutan PPN-nya. “Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” imbuhnya.

Untuk itu, DJP menggandeng Privy, salah satu PSrE di Indonesia yang telah berinduk ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dalam menyediakan tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk pelaporan pajak. Pada September 2022, Privy telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Sertifikat Noninstansi Dalam Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 454/KM.03/2022. Dengan demikian, perusahaan Wajib Pajak dapat menggunakan layanan TTE Privy yang sudah terintegrasi dengan sistem DJP untuk pelaporan pajak khususnya e-Faktur dan e-Bupot.

"Digitalisasi sistem perpajakan diharapkan akan semakin memudahkan proses pelaporan dan pencatatan pajak, sehingga pemerintah dapat semakin mengoptimalkan kepatuhan Wajib Pajak, dan sebagai Wajib Pajak, kita juga lebih mudah dan aman dalam melaporkan pajak," kata Krishna.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Sri Mulyani: Terima Kasih Telah Kritik Pajak & Bea CukaiSri Mulyani: Terima Kasih Telah Kritik Pajak & Bea CukaiSri Mulyani menyadari banyaknya kritikan dan masukan dari masyarakat terkait pelayanan, khususnya dari DJP dan DJBC.
Les mer »

Sri Mulyani: Realisasi Subsidi Energi hingga Maret 2023 Mencapai Rp 24,5 TriliunSri Mulyani menyebut APBN yang telah digunakan untuk menyalurkan subsidi energi sebesar Rp 24,5 triliun.
Les mer »

Kinerja Anak Buah Sering Disentil, Sri Mulyani: Terima Kasih Kritik & SindirannyaKinerja Anak Buah Sering Disentil, Sri Mulyani: Terima Kasih Kritik & SindirannyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak tutup mata terkait anak buahnya yang belakangan kerap mendapat kritik dari masyarakat.
Les mer »

Jumlah SPT 12,5 Juta, Sri Mulyani: Alhamdulillah Masyarakat Masih Bayar PajakJumlah SPT 12,5 Juta, Sri Mulyani: Alhamdulillah Masyarakat Masih Bayar PajakMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap realisasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mencapai 12.576.873.
Les mer »

Setoran Bea Cukai Anjlok, Sri Mulyani Ungkap Biang KeroknyaSetoran Bea Cukai Anjlok, Sri Mulyani Ungkap Biang KeroknyaSri Mulyani mencatat setoran kepabeanan dan cukai di tiga bulan pertama 2023 mencapai Rp 72,24 triliun, turun 8,93% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Les mer »

Tok! Stafsus Sri Mulyani Jadi Komisaris Semen IndonesiaTok! Stafsus Sri Mulyani Jadi Komisaris Semen IndonesiaStaf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjadi salah satu wajah baru dalam susunan komisaris Semen Indonesia (SIG)
Les mer »



Render Time: 2025-03-29 21:23:50