Tak Ada Jaminan Perlindungan Hukum Dokter, IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan

Norge Nyheter Nyheter

Tak Ada Jaminan Perlindungan Hukum Dokter, IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 83%

RUU Kesehatan dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi dokter sehingga pembahasannya diminta dihentikan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia meminta pembahasan RUU Kesehatan dihentikan atau tidak dilanjutkan. Hal ini karena Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law dinilai tidak memberikan jaminan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan .

“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang," terangnya melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 9 April 2023 malam. Dengan tidak adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety ," jelasnya.

"Kami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia terhadap RUU Kesehatan ini menjadi perhatian serius," harapnya. PB IDI juga mencermati segala isu, fitnah dan framing negatif yang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan yang belum tertangani oleh Pemerintah.3 dari 3 halamanKurangi Peran Organisasi ProfesiPada Senin , Moh. Adib Khumaidi memandang RUU Kesehatan dapat mengurangi peran organisasi profesi kesehatan yang sebelumnya memiliki kewenangan pengelolaan termasuk masalah etik.

Dokter Akan Berhadapan dengan 3 Tuntutan Saat ini, lanjut Adib, banyak sekali pasien-pasien yang dengan mudah menuntut profesi tenaga kesehatan. Sehingga PB IDI, mempertanyakan apakah RUU Kesehatan Omnibus Law dapat memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Kemenkes Ungkap Sederet Manfaat RUU Kesehatan untuk Tenaga KesehatanKemenkes Ungkap Sederet Manfaat RUU Kesehatan untuk Tenaga KesehatanKementerian Kesehatan menyatakan tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia akan mendapatkan sejumlah manfaat dari kehadiran RUU Kesehatan.
Les mer »

Gaungkan Semangat Pelayanan Kesehatan Preventif melalui RUU KesehatanGaungkan Semangat Pelayanan Kesehatan Preventif melalui RUU KesehatanFilosofi pencegahan penyakit atau lebih dikenal dengan istilah kesehatan preventif sudah sepatutnya menjadi pendorong terwujudnya tema Hari Kesehatan
Les mer »

Pemerintah Kembali Pertegas Manfaat RUU Kesehatan Bagi NakesPemerintah Kembali Pertegas Manfaat RUU Kesehatan Bagi NakesRANCANGAN Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai bisamemberikan segudang manfaat bagi tenaga kesehatan (nakes)
Les mer »

Pengamat Sebut Bola Panas RUU Kesehatan di Tangan Komisi IX DPR RIPengamat Sebut Bola Panas RUU Kesehatan di Tangan Komisi IX DPR RIPengamat Kebijakan Publik Chazali H. Situmorang menyebut perjalanan panjang RUU Kesehatan begitu melelahkan dan bola panasnya berada di tangan DPR RI.
Les mer »

Bola Panas RUU (Omnibus) Kesehatan di Tangan Komisi IX DPRBola Panas RUU (Omnibus) Kesehatan di Tangan Komisi IX DPRAnehnya dalam proses RDP itu, Baleg tidak punya draft atau konsep yang lengkap berupa Naskah Akademik, tetapi memberikan beberapa pertanyaan, dan didiskusikan.
Les mer »

Pengamat: Bola Panas RUU Kesehatan di Tangan Komisi IX DPRPengamat: Bola Panas RUU Kesehatan di Tangan Komisi IX DPRPengamat Pemerhati Kebijakan Publik Chazali H. Situmorang mengatakan perjalanan panjang RUU Kesehatan itu memang melelahkan. RUUKesehatan
Les mer »



Render Time: 2025-04-03 15:10:50