Pemerintah telah menetapkan ketentuan terkait pembayaran THR Lebaran tahun ini, termasuk sanksi yang menanti perusahaan.
- Pemerintah telah menetapkan, pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk tahun 2023 ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.Hal itu ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida FauziyaH dalam Surat Edaran No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Di mana, dalam Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 telah ditetapkan, ketentuan soal denda dan sanksi administratif sebagaimana tercantum pada Bab IV pasal 10 Permenaker tersebut. Ditegaskan,"Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarSelanjutnya pada ayat ditetapkan, denda yang dikenakan akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/ buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Driver Ojol Tak Dapat THR, Serikat Pekerja Buka SuaraPemerintah diminta tak hanya membuatkan aturan THR untuk pekerja formal saja, tapi juga bagi pekerja yang bersifat mitra seperti driver ojol.
Les mer »
Anak Magang Tak Dapat THR, Ini Penjelasan KemenakerKemenaker menyatakan peserta magang tidak berhak mendapatkan THR. Ini detail aturannya.
Les mer »
Heru Budi Sebut Pengurus RT/RW Tak Boleh Minta THR ke Warga, Tegur dan TelusuriPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) tidak dibolehkan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga.
Les mer »
THR PNS Dibayar Tak Serentak, Ini Penjelasan Sri MulyaniKendati dimulai sejak 4 April 2023, pembagian THR tidak dilakukan secara serentak.
Les mer »
Tak Bayar THR, Perusahaan Harus Siap DipanggilDPRD Kabupaten Tapin memberikan atensi khusus untuk perusahaan yang ada di Kabupaten Tapin agar memenuhi kewajibannya dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR).
Les mer »
Meski Minim Pengaduan, Disnaker Kota Bekasi Tetap Buka Posko THR |Republika OnlineDisnaker Kota Bekasi baru dapat satu laporan terkait THR tak dibayar perusahaan
Les mer »