Tak Hanya Sertifikat Pendidikan Mengemudi, Bikin SIM Nanti Wajib Sertakan Kepesertaan JKN
tengah merencanakan penerapan sertifikat pendidikan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM. Namun, ternyata tak hanya itu. Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional juga bakal dijadikan syarat untuk pembuatan SIM.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tengang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi."Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," tulis Perkap di Pasal 9 Ayat poin 3a, dikutip JawaPos.com, Minggu .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pemohon SIM Baru Wajib Punya Sertifikat MengemudiPara pemohon SIM baka wajib memiliki sertifikat mengemudi saat membuat SIM baru
Les mer »
Catat! Bikin SIM Nanti Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi - Jawa PosKorlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
Les mer »
JKN Masih Belum Akomodir Semua Warga Tidak MampuBadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pontianak menargetkan cakupan kepesertaan mencapai 95 persen di wilayahnya tahun 2023.
Les mer »
Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Gaungkan Janji Layanan JKNUntuk meningkatkan mutu layanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Les mer »
Anggap Penting Program JKN, Anggota Komisi IX : Harus Didukung Seluruh PihakBerjalannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung keberlangsungan program tersebut.
Les mer »
Catat! Syarat Baru Bikin SIM Wajib Punya Sertifikat Pelatihan Mengemudi, Kapan Mulai Berlaku?Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri, ada mekanismenya sendiri.
Les mer »