Aturan tersebut diperuntukan bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang kembali berkontestasi di Pilpres dan Pemilu 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan pasal 222 dalam UU Pemilu, syarat pengusulan atau pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres bisa menggunakan pendekatan alternatif. Partai politik yang tidak mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden terancam terkena sanksi.
Pasal 222 UU Pemilu mengatur, ‘Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya’.memahi dengan baik aturan pendaftaran peserta Pilpres.
Sehingga, partai politik yang pernah ambil bagian di Pemilu 2019 tetap harus memberikan dukungan atau mengusung di Pilpres 2024. Sekalipun partai tersebut tidak lolos parlemen, seperti Perindo, PSI, PBB hingga Partai Garuda.“Sanksi dalam Pasal 235 ayat 5 UU Pemilu akan diberlakukan dimana parpol yang memenuhi syarat pengajuan bakal paslon pilpres tetapi tidak mengajukan bakal paslon Pilpres,” jelas Idham.
Sebelumnya, Idham mengungkapkan, parpol baru peserta pemilu 2024 hanya dapat mendukung, tetapi tidak bisa ikut mengusung bakal pasangan capres-cawapres. Tapi mereka tidak akan terkena sanksi. "Kalau pertanyaan parpol yang baru disahkan pada tanggal 14 atau 30 Desember 2022, dan belum pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya akan kena sanksi? Tidak," ujarnya di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis .Idham mengatakan sanksi hanya berlaku untuk parpol yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya. Idham menyebut jika parpol peserta pemilu sebelumnya atau parpol parlemen tidak ikut mengusung, maka akan disanksi tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
KPU Pastikan Tak Ada Lambang Empat Parpol Baru Peserta Pemilu dalam Surat Suara Pilpres 2024Empat parpol baru tidak memenuhi syarat sebagai partai politik pengusung pasangan capres dan cawapres.
Les mer »
Buka Rakor PDIP Jawa Timur, Hasto Tekankan Waktunya Menangkan GanjarSekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemenangan Pileg dan Pilpres Pemilu 2024.
Les mer »
Wali Kota Jakbar imbau warga tak terpengaruh hoaks jelang Pemilu 2024Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengimbau masyarakat di wilayah tersebut tidak terpancing isu-isu hoaks dan politik adu domba dari oknum yang tidak ...
Les mer »
Bukan AHY dan Gibran, Demokrat Usulkan Khofifah jadi Bacawapres PrabowoDemokrat sadar tak lagi mendorong kader utamanya yaitu sang Ketum AHY jadi kontestan Pilpres 2024.
Les mer »
KPU Buka TPS Khusus di Ponpes Bagi Santri Tak Pulang saat Pemilu 2024KPU telah menyiapkan skema TPS di pondok pesantren diperuntukkan bagi para santri dan ustaz yang tidak bisa memilih di daerah asal saat hari H Pemilu 2024.
Les mer »