Tarik Investor Asing, Pemerintah Terbitkan Aturan Golden Visa

Norge Nyheter Nyheter

Tarik Investor Asing, Pemerintah Terbitkan Aturan Golden Visa
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 voaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Pemerintah mengesahkan aturan golden visa yang menyasar investor asing untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air, baik secara korporasi maupun individual. Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat memberikan izin tinggal hingga maksimal satu dekade. “Golden visa adalah visa yang diberikan...

yang menyasar investor asing untuk menanamkan modal mereka di Tanah Air, baik secara korporasi maupun individual. Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat memberikan izin tinggal hingga maksimal satu dekade.ai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebagaimana dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia , Sabtu .

Syarat yang harus dipenuhi investor asing untuk mengamankan visa tersebut, menurut Silmy, adalah komitmen investasi mereka di Indonesia. Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan domestic diharuskan menginjeksikan modal sebesar $2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan pemerintah mencapai dua kali lipat besarnya, yaitu $5 juta atau Rp76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar $25 juta atau sekitar Rp380 miliar, akan memperolehdengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Pemerintah akan memberikan izin tinggal hingga sepuluh tahun jika nilai investasi yang ditanamkan investor mencapai $50 juta atau Rp760 miliar.“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot.

Meski demikian, ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk mengamankanselama lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai $350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan atau deposito. Sedangkan untuk10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah $700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

voaindonesia /  🏆 15. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk BerinvestasiAturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk BerinvestasiSebelumnya peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
Les mer »

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk InvestasiAturan Hukum Golden Visa Disahkan, Tarik Orang Asing Berkualitas untuk InvestasiPeraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Les mer »

Aturan Hukum Golden Visa Disahkan untuk Tarik Orang Asing BerinvestasiAturan Hukum Golden Visa Disahkan untuk Tarik Orang Asing BerinvestasiKlasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi
Les mer »

Investor Asing Beli Saham Rp 504,9 Miliar, IHSG Bertahan di Zona HijauInvestor Asing Beli Saham Rp 504,9 Miliar, IHSG Bertahan di Zona HijauLaju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mampu menguat di tengah aksi beli investor asing oleh investor saham dan bursa saham
Les mer »

”Golden” Visa Karpet Merah untuk Investor Asing, Pengawasan Diperketat”Golden” Visa Karpet Merah untuk Investor Asing, Pengawasan DiperketatSesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, dengan ”golden visa”, WNA bisa tinggal di Indonesia 5-10 tahun.
Les mer »

KTT ASEAN Dimanfaatkan Sandiaga Untuk Tarik Investasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi KreatifKTT ASEAN Dimanfaatkan Sandiaga Untuk Tarik Investasi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif'Iya (ada upaya menarik investasi), waktu di investasi India saya mengajak menarik investasi sekitar US$1,5-2 miliar di sektor parekraf. Itu yang kami harapkan bisa diwujudkan,
Les mer »



Render Time: 2025-03-04 11:20:23