Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk agar hukuman untuk Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sesuai tuntunan jaksa, yaitu hukuman mati.
“Tertanggal hari ini, resmi kita nyatakan banding,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat .Hanya saja, Iwan mengatakan untuk pengajuan banding terhadap para terdakwa lain seperti AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Syamsul Maarif masih akan dipertimbangkan.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Besok, Jaksa Bakal Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup Teddy MinahasaKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan bahwa jaksa bakal mengajukan banding atas vonis seumur hidup Teddy Minahasa.
Les mer »
Jaksa Banding Vonis Seumur Hidup Penjara Irjen Teddy MinahasaJaksa resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Les mer »
Teddy Minahasa Cuma Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan BandingJaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Les mer »
Banding Vonis Teddy Minahasa, Jaksa Masih Pikir-pikir untuk 6 Terdakwa LainKejari Jakarta Barat masih menunggu materi putusan lengkap majelis hakim untuk mempertimbangkan banding atas vonis enam terdakwa lain. Kejaksaan Negeri Jakarta...
Les mer »
Teddy Minahasa Dihukum Penjara Seumur Hidup, Jaksa Mantap Ajukan BandingJaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melakukan upaya banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memutus Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Les mer »