Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang dan tidak ada PHK dalam prosesnya. - Halaman 1
mengingatkan pemerintah, khususnya Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , agar pengangkatan dan peralihan seluruh tenaga honorer di Indonesia menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja , dapat direalisasikan paling lama 28 November 2023 mendatang dan tidak ada pemutusan hubungan kerja dalam prosesnya.
Menurut Junimart, pengangkatan tersebut tidak hanya terhadap 2.360.
"Pengangkatan ini bersifat otomatis bagi semua honorer, memiliki hak yang sama diangkat menjadi PPPK," tandas dia.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Tenaga Honorer Harus Diangkat Jadi PPPK Paling Lambat 28 November 2023 | merdeka.comDia mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu juga harus berlaku untuk seluruh tenaga honorer.
Les mer »
November, Junimart Girsang Pastikan Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPKTenaga honorer menjadi PPPK harus sudah terealisasi paling lama 28 November 2023.
Les mer »
Seluruh Tenaga Honorer akan Diangkat Jadi PPPK, Dari Pendidik, OB hingga Satpol PPWakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, memastikan seluruh tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),
Les mer »
Pengumuman Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Teramat Mengejutkan, meski Prof Nunuk Sudah BilangPengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 mengejutkan guru honorer yang sebelumnya dinyatakan tidak mendapatkan penempatan.
Les mer »
Pemprov Jatim Tetap Berikan THR untuk Tenaga Honorer |Republika OnlineTHR tenaga honorer di Jatim diberikan 50 persen dari besaran gaji.
Les mer »
Legislator Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan: Jangan Dibikin PHPLegislator Minta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan: Jangan Dibikin PHP: Guspardi menerangkan, dalam Pasal 96 dinyatakan bahwa PPK dan pejabat lain dilarang untuk melakukan pengangkatan di luar Non ASN dan P3K.
Les mer »