Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Dituntut Hukuman Seumur Hidup pembunuhistri
jpnn.com - MEDAN - Indra Saputra, terdakwa pembunuhan terhadap istrinya, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra," ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan Hakim Ketua Zufida Hanum di Medan, Selasa .
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Pria Pembunuh Calon Pengantin di Kota Malang Ternyata Sudah Punya Anak dan IstriPembunuhan sendiri dilatarbelakangi oleh motif asmara. Diketahui RF sering kali melakukan intimidasi pada korban melalui pesan singkat. Penyebabnya, korban adalah calon
Les mer »
PN Medan Vonis Mati Terdakwa Kurir 1,3 Ton Ganja |Republika OnlineVonis hakim sama dengan tuntutan jaksa.
Les mer »
Istri Polisi Ditipu Ratusan Juta Rupiah Oleh Istri Polisi, Kasusnya di SP3 kan PolisiSeorang Istri Polisi menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh sesama istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasusnya justru di sp3 kan oleh polisi.
Les mer »
Istri Polisi Kena Tipu Ratusan Juta oleh Sesama Istri Polisi, Kasusnya di SP3 kan PolisiSeorang Istri polisi menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh sesama istri polisi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, bernama Lili Dewi Jayanti M.
Les mer »
Tuntutan 5 Bulan Penjara ke Anggota DPRD Pandeglang Terdakwa PencabulanAnggota DPRD Pandeglang, Yangto, telah didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Kini JPU menuntut Yangto 5 bulan penjara.
Les mer »
Tak Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Toba dan Terdakwa Lain Divonis BebasMantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba, Saut Simbolon bersama Daulat Napitupulu serta Lumongga Marsaulina Aruan divonis bebas. Ketiganya dinilai hakim tak terbukti bersalah, dalam kasus korupsi terima ganti rugi lahan pengembangan transportasi Danau Toba TA 2017, dalam sidang d
Les mer »