Terdakwa Perkara Narkoba Divonis 10 Tahun Penjara Terdakwa
jpnn.com - AMBON - Seorang terdakwa perkara narkoba yang merupakan residivis Abdulhaji Balubun divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon."Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," kata majelis hakim yang diketuai Harris Tewa didampingi hakim anggota, Wilson Shriver dan Ismael Wael, di PN Ambon, Rabu .
Baca Juga:Putusan majelis hakim lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth.Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata majelis hakim, tidak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.Majelis hakim juga menyebut terdakwa sudah menyatakan insaf pada kasus pertama.
Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter
Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.
Dituntut 20 Tahun Penjara, Dody Prawiranegara: Saya Begitu Rapuh, Tidak Lagi TangguhTerdakwa AKBP Dody Prawiranegara mengaku rapuh seusai duduk menunggu vonis majelis hakim terkait perkara narkoba.
Les mer »
Terdakwa penipuan ratusan mahasiswa IPB divonis 3,5 tahun buiSiti Aisyah Nasution (29), terdakwa penipuan terhadap ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB), divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh Pengadilan ...
Les mer »
Pengacara David: Besok Mario Dandy Bakal Bersaksi di Sidang Terdakwa AGPengacara David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan besok (4/4) Mario Dandy dan Shane akan jadi saksi dalam sidang terdakwa AG.
Les mer »
Terdakwa Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Dihadirkan di Sidang AG BesokKeduanya dihadirkan sebagai saksi di sidang pelaku anak, AG. Sidang akan dilakukan secara
Les mer »
Arab Saudi Eksekusi Mati Terdakwa Kriminal di Bulan RamadhanDikatakan, pria yang dihukum mati adalah berkebangsaan Arab Saudi, dan telah dihukum karena pembunuhan. Terdakwa tersebut menikam korban dan membakarnya, kata laporan itu
Les mer »