Terdakwa Sebut Uang Rp 27 Miliar untuk 'Urus” Kasus BTS Dikembalikan - Jawa Pos

Norge Nyheter Nyheter

Terdakwa Sebut Uang Rp 27 Miliar untuk 'Urus” Kasus BTS Dikembalikan - Jawa Pos
Norge Siste Nytt,Norge Overskrifter
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Terdakwa Sebut Uang Rp 27 Miliar untuk 'Urus” Kasus BTS Dikembalikan

adalah salah seorang terdakwa yang menyampaikan eksepsi. Nota keberatan eks menteri komunikasi dan informatika itu dibacakan penasihat hukumnya, Achmad Cholidin.Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pekan lalu, Plate didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai Rp 17,8 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga disebut telah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan proyekMenurut Cholidin, dakwaan tersebut tidak benar.

Menurut dia, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Karena itu, dakwaan tersebut harus batal demi hukum. ”Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” katanya. Pihak Plate memohon agar majelis hakim menerima eksepsi dan membuat putusan sela. Salah satu permohonan Plate dalam eksepsi adalah meminta majelis hakim tidak memeriksa perkara.

Dia juga memohon agar majelis hakim memerintah JPU mengeluarkannya dari tahanan. ”Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” ucap Cholidin.

Vi har oppsummert denne nyheten slik at du kan lese den raskt. Er du interessert i nyhetene kan du lese hele teksten her. Les mer:

jawapos /  🏆 35. in İD

Norge Siste Nytt, Norge Overskrifter

Similar News:Du kan også lese nyheter som ligner på denne som vi har samlet inn fra andre nyhetskilder.

Kejagung Sebut Menpora Dito Diperiksa soal Aliran Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS 4G KominfoKejagung Sebut Menpora Dito Diperiksa soal Aliran Uang Rp27 Miliar Korupsi BTS 4G KominfoMenpora Dito Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo diperiksa Kejagung terkait dugaan TPPU korupsi menara 4G BTS di Kominfo.
Les mer »

Terdakwa Irwan Gelagapan Ditanya Skandal Rp 27 Miliar ke Menpora Dito AriotedjoTerdakwa Irwan Gelagapan Ditanya Skandal Rp 27 Miliar ke Menpora Dito AriotedjoIrwan Hermawan, terdakwa korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kemenkominfo
Les mer »

MA Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Pembobol Rp 22 Miliar Bank JatimMA Sunat Vonis Terdakwa Korupsi Pembobol Rp 22 Miliar Bank JatimMahkamah Agung (MA) menyunat hukuman terdakwa korupsi Chandra Febriyanto. Pengusaha itu membobol Bank Jatim Cabang Kepanjen sebesar Rp 22 miliar lebih.
Les mer »

Kejagung Duga Uang Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus Korupsi BTSKejagung Duga Uang Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus Korupsi BTSKejaksaan Agung atau Kejagung menduga uang Rp 27 miliar terkait dengan upaya mengamankan penyidikan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.  - Halaman 1
Les mer »

KPK Terima Pengembalian Uang Rp40,8 Miliar di Kasus IPDN dari Hutama KaryaKPK Terima Pengembalian Uang Rp40,8 Miliar di Kasus IPDN dari Hutama KaryaKPK telah menerima pengembalian Rp40,8 miliar dari PT Hutama Karya (Persero) terkait dengan perkara korupsi pembangunan Gedung IPDN.
Les mer »

Kejagung Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp 27 Miliar ke Menpora Dito Ariotedjo - Jawa PosKejagung Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp 27 Miliar ke Menpora Dito Ariotedjo - Jawa PosUang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
Les mer »



Render Time: 2025-03-04 08:10:47